Ini Pendapat Praktisi Hukum Soal Putusan PTUN Terkait K2 Dompu

AKTUALITA.INFO , Dompu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh 134 ...

AKTUALITA.INFO, Dompu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh 134 CPNS Kategori II, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis, 23 Februari 2017.

Erham, SH MH.
Dalam tuntutannya, para CPNS dimaksud menuntut kepada Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin agar mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan meminta pembayaran gaji yang telah diberhentikan sementara.

Dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan kepada tergugat (Bupati Dompu) untuk mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan pemantau. Kemudian, menolak gugatan penggugat yang meminta pembayaran gaji kepada para CPNS K2.

Terkait dengan putusan PTUN tersebut, praktisi hukum Erham, SH., MH., mengatakan bahwa putusan PTUN terkait pencabutan SK pembentukan tim verifikasi dan pemantau, merupakan putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) kepada pihak yang dikalahkan (in casu) yakni tergugat Bupati Dompu untuk memenuhi dan melaksanakan putusan PTUN tersebut. 

Atau dengan kata lain, kata dia, mencabut SK yang digugat dan melakukan rehabiitasi, mengembalikan posisi dan keadaan 134 CPNS kepada posisi semula sebagaimana sebelum keputusan yang dibatalkan oleh PTUN tersebut dikeluarkan.

Terkait putusan penolakan gaji, Erham berpendapat, dengan sendirinya karena sudah dicabut SK yang menjadi dasar hak dan kewajiban pembayaran gaji, maka akan dikembalikan hak-hak para penggugat termasuk mendapatkan gaji.

Menurut advokat itu, putusan penolakan gaji sebenarnya ada sangkut-pautnya dengan amar putusan memerintahkan tergugat untuk mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan pemantau. “Dengan demikian, dengan sendirinya oleh karena telah dikembalikan atau direhabilitasinya kedudukan 134 orang CPNS, maka hak dan kewajibannya akan mereka peroleh kembali, termasuk memperoleh gaji karena mereka sudah dikembalikan pada posisi semula,” jelas Erham, kemarin.

Kandidat doktor ilmu hukum jurusan hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menuturkan, tergugat in casu Bupati Dompu diberikan hak oleh UU Nomor 51 tahun 2009 tentang PTUN untuk mengajukan banding pada PT TUN Surabaya. Namun hemat dia, sebaiknya tidak dilakukan. “Pasalnya, toh juga tergugat in casu Bupati Dompu tidak dirugikan akibat putusan PTUN Mataram, melainkan pihak yang dirugikan adalah 134 orang CPNS,” katanya.

Erham menjelaskan, oleh karena setiap keputusan pejabat TUN bersegi satu dalam arti selalu menimbulkan kerugian terhadap seseorang, in casu 134 CPNS yang dikenai di keputusan, atau dengan kata lain pututusan PTUN itu hanya menilai dari segi hukum atau menguji keabsahan (rechsmatigheid) suatu KTUN oleh pejabat TUN, mengingat amar putusan PTUN itu memerintahkan tergugat in casu Bupati Dompu untuk mencabut SK terkait 134 CPNS. 

"Maka sebaiknya Bupati Dompu kembalikan saja posisi 134 orang sebagai CPNS persis seperti sebelum keputusan yang dinyatkan dicabut itu berlaku, karena memang Bupati Dompu juga tidak dirugikan secara materil sekiranya 134 CPNS dikembalikan pada posisi semula sebagai CPNS lagi," terang Erham.

Sementara, pelapor dugaan korupsi perekrutan CPNS K2, Syamsuddin Some menanggapi dingin hasil PTUN. Karena dia hanya melihat dari aspek bahasa dimana hukum menganut asas kejelasan terhadap bahasa tersebut. Artinya tidak ada yang berlebihan dalam keputusan itu tentang kalimat mencabut. Dia berpendapat tidak ada konsekuensi hukum atau bernilai terhadap hasil pekerjaan tim verifikasi.

"Atas putusan PTUN karena tidak memakai istilah pencabutan, maka diharapkan kepada kita semua untuk saling menginformasikan dan memberikan pemahaman yang baik kepada saudara kita yang membutuhkan keputusan tersebut," ujar Some.

Lebih jelasnya Some berpendapat, kalau keputusan itu mencabut, akan memiliki makna dan nilai yang luar biasa, maka secara otomatis tuntutan kedua akan dikabulkan oleh majelis hakim.


[yani]

Related

Hukrim 2180872225787169904

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item