Komisi III Jegal Pembangunan Talut di Jalan Lintas Donggo Bima

Ketua Komisi III DPRD  Bima, H Mustahid H Kako, memeriksa proyek talud di jalan Lintas Donggo, Bima. [moen] AKTUALITA.INFO , Bima – K...

Ketua Komisi III DPRD  Bima, H Mustahid H Kako, memeriksa proyek talud di jalan Lintas Donggo, Bima. [moen]

AKTUALITA.INFO, Bima – Komisi III DPRD Kabupaten Bima, menjegal pembangunan talut di jalan lintas Donggo, Kabupaten Bima. Komisi III menilai proyek yang dikerjakan oleh PT CNP Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut telah menyalahi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah anggaran Rp5 miliar dari APBD-Perubahan tahun 2016.

“PT CNP yang masih satu payung dengan PT BR tersebut dinilai menyalahi dari pada ketentuan RAB,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, H Mustahid H Kako pada aktualita.info, Selasa (22/11/2016).

Ia mengatakan, penjegalan itu dilakukan atas dasar dari hasil pengecekan secara langsung di lokasi. Pengerjaan proyek oleh PT CNP tersebut kurang maksimal. Mulai dari kualitas pasirnya rendah dan campurannya juga belum memenuhi syarat. “Hal inilah yang melatar belakangi kegiatan pembangunan talut itu diberhentikan,” terangnya.

Mustahid menyebutkan, kedalaman pondasi yang digali juga tidak memenuhi syarat. Dimana seharusnya kedalaman itu sekitar 40 sampai 50 cm. Sementara yang digali oleh pekerja rata-rata 15 sampai 20 cm.

“Kendala tanah d ilapangan tidak ada. Artinya bukan tanah cadas atau tanah keras. Kalau pun tanahnya cadas atau pun keras, itu memang tidak bisa dipaksakan dengan kedalaman sekian,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun tanahnya keras atau pun cadas, nanti akan ada pekerjaan tambahan untuk menutupi pemasangan dari pondasi itu. Karena yang banyak menghabiskan pasir dan batu ada pada pondasi. “Tapi itu juga harus diukur oleh pengawas, berapa panjang pondasinya yang tidak bisa digali sehingga penambahan itu bisa diketahui,” terang Mustahid tentang pekerjaan tambahan.

Komisi III berencana akan turun kembali ke lokasi bersama pemilik PT CNP atau pelaksana proyek, Rabu (23/11/2016), untuk mengecek talut yang harus dibongkar. Sebab menurutnya, pengerjaan talut itu baru sekitar 40 sampai 50 persen. Sementara pembangunannnya masih banyak.

“Kemarin dilakukan pembongkaran dan itu baru permulaan yang hanya beberapa titik saja yang dianggap tidak beres,” tandas Mustahid.

Dalam kasus tersebut Komisi III mendesak kepada pemerintah dan Dinas Pekerjaan Umum agar volumenya tidak dibayarkan. Hal itu disebabkan oleh adanya kejanggalan yang dilakukan PT CNP sebagai pelaksana proyek. “Kita harus selamatkan uang Negara,” tegas Mustahid.

[moen]

Related

Politik 1915829808278355915

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

CALON BUPATI & WAKIL BUPATI BIMA

PASLON NO.1 ADY - IRFAN

PASLON NO.2 YANDI - ROS

Comments

Recent

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BIMA

item