Jelang Pemberlakuan OPD yang Baru, 35 Pejabat Eselon II Pemkab Bima Ikuti Uji Kompetensi

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Bima – Para pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengikuti uji kompeten...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Bima – Para pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengikuti uji kompetensi dan penilaian kinerja. Mereka diuji dan dinilai oleh Tim Asesor dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Mataram.

Berdasarkan catatan BKD Kabupaten Bima, materi ujian meliputi aspek managerial dan psikologi. Kemudian presentasi makalah dan wawancara terhadap capaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama.

Kepala BKD Kabupaten Bima Drs H A Wahab menjelaskan, uji kompetensi dan penilaian kinerja pejabat tinggi pratama (eselon II) sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 68 ayat 2 yang menyatakan, pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Dikatakannya, sebanyak 18 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) mengikuti uji kompetensi gelombang pertama tanggal 28 November hingga 2 Desember 2016. Sedangkan 17 pejabat lainnya akan mengikuti ujian gelombang dua tanggal 13-16 Desember 2016, di BKD dan Diklat Provinsi NTB. “Sesuai ketentuan, uji kompetensi dilaksanakan selama lima hari. Setelah itu, kunjungan tim untuk melakukan penilaian rekam jejak terhadap pejabat di Kabupaten Bima,” kata Wahab, Minggu (27/11/2016).

Diharapkannya, para pejabat mengikuti uji kompetensi dengan penuh tanggungjawab. Agar nanti dalam pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru tahun 2017 mendatang, bisa ditempatkan pejabat sesuai kompetensi masing-masing. “Itu harapan besar Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri,” ujar Wahab.

Karena jelas Wahab, sebagaimana Pasal 108 ayat 3 UU ASN menetapkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS. Dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Ini juga sesuai amanat regulasi, setelah dua tahun menjabat sudah boleh dilakukan evaluasi kinerja. Inilah yang mendasari keikut sertaan para pejabat eselon II pada ujian dan penilaian tersebut,” pungkas Wahab menjelaskan.

[dien]

Related

Pemerintahan 591950660749060406

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item