Dinas PPKAD Tegaskan Tidak Akan Membayar Gaji CPNS K2 Dompu
Suasana pertemuan perwakilan CPNS dan Kepala DPPKAD Kabupaten Dompu. [yani] AKTUALITA.INFO , Dompu - Kepala Dinas Pendapatan Pengelola...
10/12/2016 12:15:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/10/dinas-ppkad-tegaskan-tidak-akan.html
Suasana pertemuan perwakilan CPNS dan Kepala DPPKAD Kabupaten Dompu. [yani] |
AKTUALITA.INFO, Dompu - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Dompu, Drs H Muhibuddin MSi, menegaskan bahwa dirinya tetap akan menghentikan sementara pembayaran gaji terhadap 134 CPNS Kategori Dua (K2) yang telah dibatalkan oleh BKN Regional X Denpasar-Bali. Hal itu ditegaskannya dalam pertemuan terbatas di ruang kerjanya dengan 4 perwakilan dari CPNS K2, Rabu, 12 Oktober 2016.
Baca juga: CPNS K2 Dompu Tuntut Pembayaran Gaji
Pemberhentian yang dilakukan DPPKAD jelas Muhibuddin, mengacu pada kawat surat Bupati yang memerintahkan kepada masing-masing SKPD untuk tidak membayar gaji 134 CPNS K2. "Kawat surat itu ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu dan Dinas PPKAD," terangnya.
Kawat surat Bupati tersebut mengacu pada surat pembatalan 134 CPNS yang membatalkan status mereka sebagai CPNS. "Saya tetap tidak bisa melakukan pembayaran karena ada perintah pimpinan," Muhibuddin menegaskan. "Kalau belakang hari ada perintah dari Bupati untuk membayar, saya akan bayar kekurangan itu," lanjut dia.
Menurutnya, pemberhentian sementara gaji CPNS sudah dikoordinasikan dengan BPK dan BPKP. Langkah itu telah diamini oleh kedua lembaga audit tersebut.
Muhibuddin mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat pembayaran gaji berdasarkan pengajuan dari dinas terkait. Kalau ada pengajuan pembayaran gaji dari dinas terkait, maka akan dibayarkan.
"Karena tidak ada, maka tidak bisa dibayarkan. Artinya, posisi PPKAD sebagai Bendahara Daerah, hanya bisa melakukan pembayaran ketika ada pengajuan. Konteks kawat surat Bupati berada pada masing-masing SKPD," kata Muhibuddin.
Sementara perwakilan perwakilan CPNS bersikeras bahwa mereka sudah bekerja, bukan harus diberhentikan sementara. Menurut mereka, akan berbeda ketika pada proses awal pengangkatan sebagai CPNS dan pembayaran gaji awal lalu, dengan pemberhentian sementara saat ini.
Dalam dialog itu, 134 CPNS menuntut jangan dilakukan pemberhentian sementara terhadap gaji mereka, karena status mereka sebagai CPNS belum dicabut. "Status kami belum dipecat sebagai CPNS. Harusnya dipecat dulu baru diberhentikan gaji kami," kata koordinator 134 CPNS K2, Muhammad Syafrin. "Kalau dipecat, ya dipecat. Jangan pemberhentian sementara seperti ini," tandas Syafrin.
[yani]