Polres Bima Desain 'Rumah Singgah' Bagi Pelaku Kriminal di Bawah Umur

Inilah Rumah Singgah yang didesain untuk menangani anak-anak yang berbuat melanggar hukum.  AKTUALITA.INFO , Bima - Anak di bawah umur ...

Inilah Rumah Singgah yang didesain untuk menangani anak-anak yang berbuat melanggar hukum. 
AKTUALITA.INFO, Bima - Anak di bawah umur yang diketahui melakukan perbuatan melanggar hukum akan diperiksa terpisah di ruang khusus. Polres Bima Kabupaten menamakannya Rumah Singgah, yang desainnya melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari Jakarta.

Tujuannya agar penanganan terhadap anak-anak yang melanggar hukum lebih terjamin. “Rumah Singgah kami bangun secara swadaya, yang telah disesuaikan dengan kondisi anak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kbupaten, AKP Ericson SH, Sabtu (3/9).

Ericson berujar, pihaknya akan melakukan proses hukum jika perbuatan yang dilakukan anak tergolong berat. Hanya saja, yang berusia di bawah 12 tahun dipastikan akan dikembalikan pada orangtuanya. “Sementara yang berumur 12 tahun ke atas hingga di bawah 18 tahun, hanya dibina,” ujarnya.

Lanjut Ericson, mereka bisa saja ditahan dan diproses berdasarkan perlakuannya. Namun hukuman yang dikenakan sepertiga dari orang dewasa.

Ia menambahkan, hasil kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak-anak selama ini digunakan hanya untuk bersenang-senang. Atau gaya hidup yang berlebihan. “Rata-rata pengakuan mereka untuk bersenang-senang, bukan sebagai lahan pekerjaan,” jelas Ericson.

[moen]

Related

Hukrim 4695745037206752883

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item