Pemkab Bima Belum Cabut Perda Penghambat Investasi dan Ekonomi, ini Alasannya...
AKTUALITA.INFO , BIMA – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi...
6/17/2016 09:06:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/06/pemkab-bima-belum-cabut-perda.html
AKTUALITA.INFO, BIMA – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk Kabupaten Bima sendiri, hingga saat ini belum ada satupun produk hukum yang dicabut sesuai kebijakan tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Humas dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin SS MSi mengaku, dari sejumlah Perda yang diterbitkan Pemkab Bima belum ada yang dicabut. Alasannya, Pemkab belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi dari Pemerintah Pusat. "Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait Perda mana yang dicabut," katanya pada Aktualita.info, Jum'at (17/6).
Suryadin SS MSi |
Suryadin mengatakan, di Kabupaten Bima terdapat satu Perda yang diklarifikasi, yakni Perda terkait masalah BTS (Base Transceiver Station: sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator). Itupun menurutnya, bukan dicabut dan masih menunggu hasil judicial review (hak uji materi/peninjauan kembali) dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Perda tidak bisa dicabut begitu saja, tetapi harus melalui judicial review di MK," terangnya.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya jika ada Perda yang dicabut, maka otomatis akan ditindaklanjuti terkait pasal mana yang bermasalah dan poin berapa. Itu harus diklarifikasi pertama kali di Pemerintah Daerah. Karena itu adalah produk hukum, maka semestinya harus melalui mekanisme MK sebagai lembaga yang berhak untuk itu. "Kalau benar adanya perda yang dicabut dan ada pemberitahuan pasti dari pemerintah pusat, kita siap menindaklanjutinnya," ujar Suryadin.
Menurutnya, Perda yang di cabut adalah Perda yang bisa menyulitkan investasi dan selama ini belum ada hasil Review dari Kementerian Dalam Negeri. "Kalaupun ada, kita akan berikan klarifikasi tapi sekarang belum ada," kata Suryadin.
[moen/adv]