Diduga Hilangkan Chanel MNCTV Group, Plaza Telkom Dompu Diprotes

Kantor Plaza Telkom Dompu. foto: yani AKTUALITA.INFO , DOMPU – Seorang pelanggan Plaza Telkom Dompu, Adhar Pangeran, warga Lingkungan S...

Kantor Plaza Telkom Dompu. foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Seorang pelanggan Plaza Telkom Dompu, Adhar Pangeran, warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 26 Mei 2016, mendatangi kantor Plaza Telkom di jalan Soekarno Hatta, Pasar Atas Dompu. Pangeran memrotes pihak Plaza Telkom selaku pengelola atau penyedia jasa tayangan chanel televisi pada program Indihome, atas hilangnya tiga chanel siaran yakni MNCTV, RCTI dan Global TV.

Ia mengatakan, tiga chanel TV tersebut sudah dua bulan tidak tayang. Padahal dalam perjanjian berlangganan, ada 33 chanel TV yang disediakan oleh Indihome, termasuk chanel TV milik MNCTV Groupt itu. Namun ketiga chanel tersebut diganti dengan chanel program anak-anak.
"Sudah dua bulan chanel MNCTV Group tidak tayang, dan mirisnya lagi pihak Plaza Telkom tidak pernah memberitahu atau sosialisasi kepada para pelanggan akan hal tersebut. Hanya sebatas memberitahu bahwa sedang bernegosiasi dengan pihak MNCTV Group," katanya.

Pangeran berujar, Plaza Telkom harus bertanggung atas hilangnya tiga chanel TV tersebut. Karena sangat dibutuhkan mengingat profesinya sebagai jurnalis TV di MNCTV Group. "Saya sangat dirugikan atas kebijakan Plaza Telkom yang menghilangkan chanel TV MNCTV Group secara sepihak. Dua kali saya komplain namun tidak ada jawaban pasti," tandasnya.

Kedatangan Pangeran bersama penasehat hukum, Awan Darmawan SH tersebut menuntut tanggungjawab pihak Plaza Telkom. Ia mengancam akan melaporkan persoalan itu pada penegak hukum, jika tidak direspon. Tidak hanya itu, Pangeran juga memrotes terjadinya perubahan biaya tagihan bulanan. Sementara dalam perjanjian berlangganan, harga sudah ditentukan.

Menanggapi hal itu, Plaza Telkom menyampaikan bahwa kurangnya tayangan chanel TV bukan dari pihak Telkom. Melainkan dari MNCTV Group sendiri karena sudah memutuskan kontrak. "Telkom sudah selesai masa kontrak dengan MNCTV Group, dan Group MNCTV sudah memutuskan kontrak dengan Telkom," jelas Manajemen Plaza Telkom Dompu.

Pihak Plaza Telkom mengaku belum bisa bertindak karena belum ada nota dinas dari atas. "Saat ini kami sedang berupaya ke MNCTV sebagai chanel utama agar membuka chanelnya," katanya.

Kendati demikian jelasnya, kekurangan chanel MNCTV sudah diganti dengan tiga chanel TV anak-anak. Manajemen Plaza Telkom membantah bahwa pihaknya tidak pernah melakukan sosialisasi. "Kami sosialisasi lewat sms dan telpon, per tanggal 11 April mulai diumumkan," akunya.

Penasehat Hukum Pangeran, Awan Darmawan mengatakan bahwa pihak penyedia jasa seperti Plaza Telkom harus menjaga hak-hak konsumen. Itu sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Karena sudah ada permasalahan seperti sekarang, pihaknya akan melayangkan somasi atau pernyataan terhadap penyedia jasa. "Mereka akan kami somasi. Kalau somasi tidak diindahkan sebanyak dua kali, maka gugatan Wanprestasi akan kami layangkan,” kata Awan.

[yani]

Related

Ragam 1834977986226105725

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item