Dua Peraturan MA Permudah Penyelesaian Perkara Perdata
Sosialisasi dua Peraturan MA di Pengadilan Negeri Dompu. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU - Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Jumat (1/4), ...
4/01/2016 03:26:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/04/dua-peraturan-ma-permudah-penyelesaian.html
Sosialisasi dua Peraturan MA di Pengadilan Negeri Dompu. Foto: yani |
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Jumat (1/4), melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sosialisasi bertempat di aula PN Dompu.
Dalam acara sosialisasi Peraturan MA tersebut, PN Dompu mengundang para advokat atau penasehat hukum dan perwakilan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu.
Ketua PN Dompu, Djuyamto SH, selaku pemandu kegiatan mengatakan bahwa dua Peraturan MA mengatur penyelesaian perkara dalam konteks perkara Perdata. “Peraturan MA terbaru mengatur penyelesaian perkara perdata dengan model penyelesaian sederhana,” katanya.
Dijelaskannya, tren penyelesaian perkara perdata sekarang mengarah pada penyelesaian dengan cara mediasi, yaitu paradigma penyelesaian non yudikasi. Hal tersebut ditempuh agar masing-masing pihak yang berperkara mendapatkan kemenangan.
Dalam konteks mediasi, lanjutnya Djuyamto, ada perubahan baru dari Peraturan MA yang lama yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008. Di mana Peraturan MA yang baru lebih progresif, yaitu kewajiban untuk mediasi dan diikuti dengan itikad baik. “Jika tidak ada itikad baik dari penggugat, maka gugatannya tidak dapat diterima,” terangnya.
Lebih fokus diuraikan, di dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang gugatan sederhana, di dalam konsideran diatur bahwa azas penyelenggaraan peradilan dilaksanakan secara cepat dan sederhana biar ringan, dimana hal itu diatur di dalam konsideran butir A.
Kemudian di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pada konsideran butir D mengamanatkan ada reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat. Kaitannya dengan perkara sederhana yakni perbuatan melawan hukum atau ingkar janji atau wan prestasi yang nilainya di bawah Rp200 juta. Penyelesaian perkara harus diselesaikan dalam tempo paling lama 25 hari sudah harus putus. “Namun Peraturan MA dimaksud ada pengecualian, di mana perkara sengketa tanah (kepemilikan) tidak bisa diselesaikan dengan peraturan ini, tetap dengan acara biasa,” jelas Djuyamto.
Ia mengatakan, diundangnya para advokat karena kaitannya dengan peran mereka dalam dua hukum acara yang baru ini sangat fital. Apalagi terkait dengan mediasi, dan diharapkan adanya kesamaan visi atau pandangan. “Peran advokat sangat fital dalam perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan MA terbaru, sehingga mereka harus diundang,” terang hakim muda tersebut.
Meski lahirnya dua Peraturan MA terbaru memberikan ruang yang mudah di dalam penyelesaian perkara perdata, namun tidak mengikat atau memaksa bahwa perkara yang masuk ke Pengadilan harus diselesaikan dengan proses mediasi. “Artinya, jika mediasi mengalami jalan buntu maka sidang akan dilanjutkan,” terang Djuyamto.
Jika proses mediasi berhasil dilaksanakan, maka masing-masing pihak membuat kesepakatan yang dituangkan ke dalam klausul kesepakatan perdamaian. Kemudian dimajukan ke majelis hakim untuk dibuatkan keputusan.
“Roh mediasi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, menyiratkan agar mediasi menjadi bagian yang penting. Artinya yang berperkara lebih baik mediasi dari pada bersengketa, karena dengan jalan mediasi kedua belah pihak menang,” jelas Djuyamto.
Diingatkannya, dalam gugatan sederhana sebagaimana termuat di dalam pasal 4, antara penggugat dan tergugat harus tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang sama. “Dan kedua Peraturan MA tersebut mengatur perkara orang pribadi dan institusi,” pungkas Djuyamto.
[yani]