Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Bandar di Bima

Pemusnahan sabu di Sat Res Narkoba Polres Bima. Foto: yudha AKTUALITA.INFO, BIMA - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bima Kabupat...

Pemusnahan sabu di Sat Res Narkoba Polres Bima. Foto: yudha

AKTUALITA.INFO, BIMA - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bima Kabupaten memusnahkan 12,34 gram narkoba jenis sabu, senilai Rp20 juta lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar di ruangan konferensi pers satuan setempat, Jumat siang (1/3). "Barang bukti sabu ini hasil pengembangan operasi antik yang kita lakukan bulan Februari 2016 lalu," kata Kepala Sat Narkoba, IPTU Hanafi.
Ia menjelaskan barang bukti sabu disita dari dua tersangka, Isnaini (33 thn) dan Lutfi (33 thn). Isnaini, warga Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, disita seberat 3,52 gram. Sedangkan Lutfi, warga Tanjung Kota Bima, seberat 8,82 gram. "Berkasnya perkaranya masih kita lengkapi. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke Jaksa," terang Hanafi.

Dua tersangka adalah pemain lama. Tersangka Isnaini merupakan bandar di wilayah Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Sedangkan Lutfi bandar di wilayah Kota Bima. "Tersangka kita tangkap di rumahnya masing-masing beserta barang bukti," ungkap Hanafi.

Ia menuturkan tersangka Isnaini memperoleh sabu dari tersangka Lutfi, kemudian menjualnya dengan keuntungan buat menopang ekonominya sendiri. "Sementara tersangka Lutfi mendatangkannya (membeli) dari pulau Jawa," kata Hanafi. "Dua tersangka adalah residivis kasus yang sama," katanya lagi.

Dua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 junto 114. Ancamannya 5 tahun penjara. Pemusnahan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.

[yudha]

Related

Hukrim 6889475338221178195

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item