Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Bandar di Bima
Pemusnahan sabu di Sat Res Narkoba Polres Bima. Foto: yudha AKTUALITA.INFO, BIMA - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bima Kabupat...
4/01/2016 03:28:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/04/polisi-musnahkan-barang-bukti-sabu-dari.html
Dua tersangka adalah pemain lama. Tersangka Isnaini merupakan bandar di wilayah Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Sedangkan Lutfi bandar di wilayah Kota Bima. "Tersangka kita tangkap di rumahnya masing-masing beserta barang bukti," ungkap Hanafi.
Ia menuturkan tersangka Isnaini memperoleh sabu dari tersangka Lutfi, kemudian menjualnya dengan keuntungan buat menopang ekonominya sendiri. "Sementara tersangka Lutfi mendatangkannya (membeli) dari pulau Jawa," kata Hanafi. "Dua tersangka adalah residivis kasus yang sama," katanya lagi.
Dua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 junto 114. Ancamannya 5 tahun penjara. Pemusnahan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
[yudha]