Sengketa Lahan, Kades Hu’u Bongkar Paksa Rumah Warga

Ilustrasi pembong karan rumah AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepala Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Hidayat diduga melakukan pembo...

Soal Lahan, Kades Hu’u Bongkar Paksa Rumah Warga
Ilustrasi pembongkaran rumah
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepala Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Hidayat diduga melakukan pembongkaran paksa rumah milik Julkarnain, warga Dusun Madawa Desa Marada Kecamatan Hu’u Dompu. Pembongkaran bersama sejumlah rekannya itu, terjadi Rabu (23/3) sekitar pukul 11.00 Wita. Informasinya, pembongkaran dipicu lantaran lahan yang ditempati Julkarnain diklaim milik Hidayat.

Kepada sejumlah wartawan, Julkarnaen mengaku, Hidayat bersama sejumlah rekannya mendatangi kediamannya. Tanpa basa-basi, mereka langsung membongkar rumahnya. “Kades Hu’u dibantu teman-temannya langsung mencungkil, merusak atap dan dinding rumah saya,” ungkap Julkarnaen saat melaporkan kejadian itu di Mapolres Dompu, Kamis (24/3).

Julkarnaen mengungkapkan, Kades mengelaim bahwa lahan yang ditempati (lokasi rumah) merupakan hak miliknya. Padahal, lahan seluas 34.566 meter persegi itu merupakan milik H Yakub MT (alhamrum), warga Kelurahan Bada Dompu yang memiliki sertifikat kepemilikan sah. “Tanah di lokasi itu merupakan milik H Yakub MT, yang sudah diserahkan sejak tahun 2003 kepada saya untuk dijaga dan dikelola dengan baik,” akunya.

Kemudian pada akhir tahun 2005 atau tepatnya setelah almarhum (H Yakub MT) meninggal dunia, kata Julkarnain, ahli waris dari almarhum yakni Ir Muhamad Ruslan, kembali memberikan kuasa kepadanya untuk menempati dan mengelola lahan itu. Namun, Hidayat tetap saja mengelaim bahwa lahan itu merupakan miliknya.

Atas dasar pengelaiman itu, Hidayat meminta kepada dirinya selaku pemilik rumah untuk segera ke luar dari lahan tersebut. “Karena saya bersikeras mempertahankan lahan itu dan tidak mau ke luar, akhirnya Hidayat bersama beberapa temannya langsung membongkar rumah saya,” ujar Julkarnain.

Tidak terima dengan aksi pembongkaran itu, Julkarnaen mendatangi Mapolres Dompu untuk melaporkan kejadian tersebut. Dia mengaku rugi ratusan juta akibat pembongkaran itu.

Sementara itu, Hidayat membenarkan bahwa dirinya bersama beberapa rekannya melakukan aksi pembongkaran rumah julkarnain. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas, karena Julkarnain bersikukuh menduduki dan menempati lahan yang diakui miliknya.

”Saya sudah memberitahu dan menegaskan kepada pemilik rumah itu bahwa lahan yang dia tempati tersebut adalah milik saya. Bahkan saya juga memiliki bukti sertifikat kepemilikan yang sah. Namun dia tetap saja bersikeras tetap menduduki dan terus mengelaim bahwa lahan itu miliknya,” jelas Hidayat dihubungi melalui telpon seluler.

Diakuinya, persoalan tersebut sebelumnya sudah dibicarakan secara baik-baik. Bahkan karena rasa iba, dirinya berniat untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Julkarnain. Namun uang tersebut tidak diterima dan Julkarnain bersikeras tetap bertahan dan mengklaim bahwa lahan itu merupakan miliknya. “Saya sudah memberikan kesempatan dan tempo waktu yang lama agar dia ke luar dari lahan itu. Namun dia masih saja terus berdalih dan tidak ingin ke luar,” tandas Hidayat.

Karena pemilik rumah tetap bertahan, Hidayat pun terpaksa beraksi. Dia juga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan delik bahwa pemilik rumah tersebut sudah mengusai lahan yang bukan menjadi haknya. “Saat diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polisi, dia mengakuinya. Bahkan dia juga sudah membuat surat penyataan akan ke luar dari lahan itu. Hanya saja saat itu, saya memberikan kesempatan kepada dia (membuat perjajian) untuk sementara menempati lahan itu sambil menunggu dia membangun rumah di lokasi lain,” teran Hidayat.

Cara baikpun tambah Hidayat, sudah banyak ditempuh. Bahkan sikap toleransi terhadap pemilik rumah tersebut sudah diberikan. Namun, lagi-lagi pemilik rumah tetap saja ingin mempertahankan dan tidak ingin ke luar dari lahan tersebut. “Itulah alasan kenapa saya bersama rekan-rekan membongkar paksa rumah tersebut. Sebab kesabaran saya tentu ada batas,” tandasnya. 

[rul]

Related

Hukrim 3995360232970674866

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item