Pertanyakan SPDP, Pejuang Honorer K2 Temui Kajari

Syamsudin Some (kemeja putih) saat menanyakan SPDP pada Kajari Dompu. Foto: yani AKTUALITA.INFO - DOMPU - Tiga anggota komunitas honorer...

Syamsudin Some (kemeja putih) saat menanyakan SPDP pada Kajari Dompu. Foto: yani
AKTUALITA.INFO - DOMPU - Tiga anggota komunitas honorer asli 2005 yang selama ini getol memperjuangkan nasib para tenaga honorer asli 2005, Selasa (29/3), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Mereka yakni Syamsuddin Some, Syahlan, dan Muslim, untuk melakukan koordinasi dengan Kajari Dompu Hasan Kurnia HS SH.

Mereka diterima langsung oleh Kajari Hasan Kurnia didampingin Kasi Pidana Khusus Joko Suryanto SH. Agenda dari koordinasi tersebut, mereka mempertanyakan  apakah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus honorer kategori (K2) dari Polres sudah diterima atau tidak.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Kejari Dompu untuk cermat dan teliti dalam meneliti berkas kasus dugaan skandal penerimaan CPNS K2 yang mereka perkarakan. Tidak itu saja, mereka juga meminta pihak Kejaksaan untuk tegas dan tidak pandang bulu jika dalam penelitian berkas perkara diharuskan untuk ditetapkan tersangka dari orang penting di daerah Dompu.

Menanggapi agenda koordinasi sekaligus dialog pejuang tenaga honorer asli 2005, Joko Suryanto menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Polres Dompu. "SPDP-nya belum kami terima, namun tadi pagi Kasat Reskrim Polres Dompu sudah menelpon memberitahukan bahwa hari ini SPDPnya akan disampaikan," terang Joko.

Lanjut Joko, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intens jika SPDP-nya sudah diterima. "Kami akan lakukan koordinasi secara intens kalau SPDP nya sudah kami terima. Sementara saat ini kami belum bisa mengintervensi penyidik Polres lantaran SPDP nya belum disampaikan," tutur Joko.

Sementara itu, Kajari Hasan Kurnia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara normatif tanpa tedeng aling. "Kami akan bekerja sesuai aturan dan tidak ada tebang pilih," kata Hasan.

[yani]

Related

Hukrim 7436333219925248205

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item