Cegah Korupsi, Dinda Wajibkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan
Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri (Dinda) AKTUALITA.INFO, BIMA – Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri (Dinda) mewajibkan Kepala SKP...
3/17/2016 08:11:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/03/cegah-korupsi-dinda-wajibkan-pejabat.html
Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri (Dinda) |
AKTUALITA.INFO, BIMA – Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri (Dinda) mewajibkan Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015, tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHK ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
“Ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas ASN, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Dinda melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, M Chandra Kusuma AP, Kamis (17/3).
Harta kekayaan pejabat eselon II, III, dan IV yang wajib dilaporkan adalah harta kekayaan yang dimliki hingga Desember 2015. Bagi para pejabat eselon II, para pengelola anggaran, dan panitia pengadaan barang dan jasa, laporannya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sedangkan pejabat eselon III dan IV disampaikan kepada Bupati Bima,” katanya.
Untuk kepentingan verifikasi dan klarifikasi atas laporan harta kekayaan tersebut, Bupati Dinda memerintahkan agar melampirkan salah satu bukti pendukung harta kekayaan. Seperti fotocopy sertifikat tanah, akta jual beli, SPPT, fotocopy kepemilikan kendaraan, dan dokumen lain yang bersifat memberikan keterangan bahwa harta kekayaan tersebut di bawah penguasaan wajib lapor.
Mengingat laporan harta kekayaan ASN tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana upaya pemberantasan korupsi, dan bahan lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun anggaran 2015, laporan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda Kabupaten Bima paling lambat tanggal 22 Maret 2016.
“Selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat sebagai acuan dalam monitoring tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan, melakukan verifikasi, dan klarifikasi kepada wajib lapor jika terindikasi ada ketidakwajaran,” terangnya.
[dien]