Kantor Imigrasi Kota Bima Mulai Beroperasi Maret 2016
Suasana pembahasan kantor Imigrasi Kota Bima di ruangan Menkum-HAM, Yasona Laoly. AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Wali Kota Bima, HM. Qurai...
2/02/2016 01:16:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/02/kantor-imigrasi-kota-bima-mulai.html
Suasana pembahasan kantor Imigrasi Kota Bima di ruangan Menkum-HAM, Yasona Laoly. |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Wali Kota Bima, HM. Qurais H. Abidin, melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Yasona Laoly. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Yasona Laoly, Selasa 2 Februari 2016, dengan agenda pembahasan mengenai kantor Imigrasi Kota Bima.
“Yang penting sekarang, kantor dan sarana serta prasarananya sudah siap. Bulan Maret harus sudah mulai melakukan pelayanan. Untuk jadwal peresmian, bisa diatur sesuai dengan jadwal saya,” demikian kata Yasona Laoly.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bima mengajak Mr. Roy Timmer dari Y-Consultancy Kerajaan Belanda. Diskusi berlanjut mengenai program penataan sanitasi Kota Bima. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bima menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya kebutuhan air bersih dan sarana sanitasi.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bima menjalin kerjasama dengan Y-Consultancy untuk penyusunan buku induk perencanaan sanitasi Kota Bima. Langkah ini mendapat apresiasi dari Menteri Yasona Laoly.
“Pembangunan kantor imigrasi juga merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk pengurusan paspor bagi para calon jama’ah haji. Sebagai daerah dengan persentase penduduk muslim lebih dari 95%, maka bisa dikatakan keberadaan kantor imigrasi di Kota Bima merupakan salah satu kebutuhan mendasar,” terang Yasona Laoly.
Kantor migrasi Kota Bima akan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III. Secara umum, fungsi pokok kantor imigrasi kelas III adalah mengatur lalulintas dan status keimigrasian, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Kegiatan pada bidang lalulintas keimigrasian mencakup antara lain pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), memberikan izin masuk dan keluar dengan fasilitas keimigrasian lainnya, melakukan pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dan Memberikan izin keberangkatan dan izin kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara kegiatan bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, mencakup antara lain pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan oleh seksi WASDAKIM, terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan. Kemudian memberikan tindakan Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
[dien]