Curi Motor, Supir Angkot ini Nyaris Tewas Dihakimi Warga
Ilustrasi AKTUALITA.INFO, DOMPU – Warga Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Dedi Suryadin (25 thn), nyaris tewas dihaki...
1/29/2016 03:03:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/01/curi-motor-supir-angkot-ini-nyaris.html
Ilustrasi |
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Warga Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Dedi Suryadin (25 thn), nyaris tewas dihakimi massa. Supir angkutan kota (Angkot) itu jadi bulan-bulanan ratusan warga lantaran nekat mencuri sepeda motor milik seorang warga Lingkungan Magenda Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Desrial Gufran, pada Jumat dini hari (29/1).
Dedi mengalami sejumlah luka akibat dihakimi dan ditombak oleh massa di Lingkungan Bugis Kelurahan Bada, sekitar pukul 03.00 Wita. Untungnya, Dedi selamat dari maut setelah sejumlah personil kepolisian turun ke lokasi menenangkan massa. “Kami bergerak cepat mengamankan pelaku (Dedi Suryadin) dari amukan massa,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman.
Menurut Herman, pelaku tertangkap basah oleh warga saat mencuri sepeda motor Honda CB100 milik Gufran yang diparkir di teras rumahnya, Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. “Ketika pelaku sedang menggeret motor korban, saat itu ketahuan oleh korban dan teman-temannya yang sedang begadang tidak jauh dari rumahnya,” ujarnya.
Melihat motornya dicuri, jelas Herman, korban dan teman-temannya kemudian meneriaki pelaku maling dan mengejarnya. Pelaku pun kabur ke arah Lingkungan Bugis, Kelurahan Bada. “Di Bada itulah pelaku didapat oleh kerumunan warga yang sudah menunggu karena mendengar teriakan maling,” terangnya.
Pelaku kemudian dihakimi massa hingga babak belur. Massa yang marah juga menombak bagian bokong pelaku. “Kita langsung amankan pelaku ke Mapolres sebelum dirujuk ke RSUD Dompu,” tandas Herman.
Sekitar pukul 06.17 Wita, pelaku dibawa ke RSUD Dompu untuk menjalani perawatan. Setelah mendapat perawatan, Dedi kemudian dibawa kembali ke Mapolres dan dijebloskan dalam tahanan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun. "Kami sedang melakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah pelaku adalah terlibat jaringan Curanmor atau residivis,” kata Herman.
[yani]