Masyarakat Penting Diberi Pengetahuan Tentang Barang Ilegal

Ilustrasi setumpuk barang ilegal yang disita petugas. AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop...

Ilustrasi setumpuk barang ilegal yang disita petugas.
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menyosialisasi Undang-undang tentang barang ilegal. Sosialisasi di aula kantor Kecamatan Mpunda, Senin 12 Oktober 2015, dihadiri sejumlah masyarakat. “Kita ingin masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya dan sanksi menjual dan membeli, serta mengonsumsi barang-barang ilegal,” jelas Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih.

Sosialisasi diikuti 200 orang peserta yang terdiri dari pengecer rokok dan konsumen yang ada di kelurahan se-Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat. Kegiatan ini dibuka oleh Staf ahli Bidang Politik dan Hukum Wali Kota Bima, Syafrudin Djafar, SH. Narasumber dari tim Bea Cukai, Bagian Hukum Setda, dan Dinas Kesehatan Kota Bima. "Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Undang-undang barang ilegal,” kata Ratnaningsih.

Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Syafrudin Djafar mengatakan, setiap barang yang dijual, ada persyaratan peredaran barang yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam undang-undang. Semua bertujuan untuk melindungi konsumen, dan menghindari kerugian negara khususnya dalam hal pajak atau bea cukai. “Namun sayangnya, cukup banyak barang ilegal yang beredar di masyarakat kita,” ujarnya. Ada

beberapa hal yang menyebabkan barang ilegal marak beredar di Kota Bima. Salah satunya kondisi geografis Kota Bima yang memiliki pintu masuk berupa dua pelabuhan laut. Yaitu Pelabuhan Bima dan pelabuhan Kolo. “Kita ketahui bersama, barang masuk di pelabuhan memang lebih sulit dikontrol dibanding titik transportasi yang lain seperti bandara,” tandas Syafrudin.

Menurutnya hingga saat ini sulit melacak masuknya barang ilegal. Karena masyarakat kurang proaktif melaporkannya, padahal sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan negara,” terang Syafrudin. “Maka itu perlu dilakukan sosialisasi aturan dan perundang-undangan barang-barang ilegal. Agar semua terlindungi, baik konsumen, pengecer atau pedagang, maupun negara,” terangnya lagi.

[dien]

Related

Pemerintahan 1390158218067295751

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item