Pilkada Dompu, KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon
Komisioner KPUD Dompu menyampaikan hasil rapat pleno petapan calon. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KP...
8/24/2015 10:29:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/08/pilkada-dompu-kpu-tetapkan-empat.html
Komisioner KPUD Dompu menyampaikan hasil rapat pleno petapan calon. Foto: yani |
Rapat pleno mengacu pada peraturan KPU nomor 02 tahun 2015, jo keputusan KPUD Kabupaten Dompu nomor 08 tahun 2015, tentang penetapan calon tertanggal 24 Agustus 2015. “Empat pasangan calon yang sebelumnya mendaftar ke KPUD Dompu dinyatakan bisa mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar ketua KPUD Dompu, Rusdyanto, usai rapat pleno tertutup sekitar pukul 16.00 Wita.
Dikatakannya empat pasangan calon dimaksud yakni pasangan H. Mulyadin, SH., MH, dengan Kurniawan Ahmadin, Drs. H. Bambang M. Yasin dengan Arifuddin, SH, Syafruddin Yasin, S.Ap dengan Rafiuddin H. Anas, dan H. Abubakar Ahmad, SH dengan Kisman Pangeran SH.
Dasar keputusan, tutur Rusdyanto, berdasarkan klarifikasi terkait dengan surat keterangan yang disampaikan oleh pasangan calon. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian administrasi dan berita acara hasil penelitian, serta perbaikan berkas. “Sehingga disimpulkan bahwa pasangan calon tersebut berhak untuk ikut dalam Pilkada Dompu, karena terpenuhi syaratnya baik itu dokumen pencalonan maupun dokumen calon,” terangnya.
Meski begitu, kata Rusdyanto, diantara pasangan calon yang sudah ditetapkan tersebut, masih ada yang belum memenuhi persyaratan. Sehingga dalam catatannya diberikan keterangan belum memenuhi syarat atau BMS.
Mereka yang belum memenuhi syarat tersebut diantaranya H. Mulyadin, SH, MH, belum menyerahkan SK pemberhentian permanen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begitu juga dengan Arifuddin, SH, sampai saat ini belum menyerahkan SK permanen pemberhentian sebagai PNS.
Kemudian anggota DPRD Dompu, Kurniawan Ahmadin, belum menyerahkan surat pemberhentian dari pimpinan DPRD. “Namun dia sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke pimpinan dewan, yang diterima oleh Sekwan, serta surat pengunduran diri yang bersangkutan,” ujar Rusdyanto.
Dia menjelaskan jika mengacu kepada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang syarat pencalonan, maka terhadap mereka diberikan deadline waktu selama 60 hari semenjak tanggal penetapan untuk menyerahkan kekurangan dokumen dimaksud. Jika dalam waktu 60 hari tidak dipenuhi, maka mereka akan dicoret dalam bursa calon Bupati dan atau Wakil Bupati. "Tetap akan dicoret kalau tidak bisa memenuhi," tegas Rusdyanto.
Rusdyanto membeberkan, ada salah satu calon yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum dan memiliki keputusan hukum tetap, yakni H. Abubakar Ahmad, SH. Namun oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1A Jakarta Selatan, telah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa hukuman lebih dari lima tahun. “Sehinga tidak perlu lagi mengumumkan di media massa sebagaimana diatur oleh undang-undang,” katanya.
Selain dokumen-dokumen di atas, pasangan calon yang telah ditetapkan juga harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, setelah itu KPK akan melihat dan memverifikasi kembali laporan harta kekayaan mereka.
Saat ini, semua calon sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tinggal sekarang KPUD menyampaikan informasi ke KPK bahwa ada empat calon yang dinyatakan bisa mengikuti Pilkada. “Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, barulah nantinya KPK akan menyerahkan LHKPN mereka dan akan dipublikasikan oleh KPUD,” jelas Rusdyanto.
Sebagaimana diketahui, empat pasangan calon yang akan bertarung di atas paket Mulyadin-Kurniawan, dengan jargon "Mulya" disokong oleh PKS, PDIP, dan Demokrat. Kemudian pasangan "Lanjutkan" HBY-Arif, dimotori oleh Gerindra, Nasdem, Hanura. Lalu duet "Lamba Rasa" Syafrudin-Rafiuddin atau Ori Deo dan Dae Fin, digadang oleh PAN dan PKB. Terakhir pasangan "OK" Ompu Beko-Kisman, H. Abubakar Ahmad-Kisman Pangeran, mereka didukung oleh PBB, PPP, dan Golkar.
[yani]