Lahan TPA Bermasalah, Kota Dompu Dipenuhi Sampah
Tumpukan sampah di Taman Kota Dompu. AKTUALITA.INFO, DOMPU – Akibat terjadinya sengketa tempat pembuangan sampah (tempat pembuangan akh...
8/21/2015 10:21:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/08/lahan-tpa-bermasalah-kota-dompu.html
Tumpukan sampah di Taman Kota Dompu. |
Pantauan Aktualit.info, sampah terlihat menumpuk di sejumlah lokasi. Diantaranya di sekitar kantor Bupati Dompu (Taman Kota) dan disejumlah kelurahan di Kecamatan Dompu dan Woja. Sampah yang menumpuk dan berserakan tersebut menimbulkan tersebut aroma yang tidak sedap.
Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum, Albuhairum, S.Sos, mengaku jika pembuangan sampah dalam beberapa hari terakhir terkendala lokasi pembuangan yang diduduki oleh warga. “Kita masih menunggu pemerintah daerah yang tengah berupaya melakukan pendekatan dengan warga,” katanya melalui telepon seluler, Jumat (21/08).
Menurut Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Dompu, Drs. Mustakim Ali, terhambatnya pembuangan sampah terkendala dengan lokasi tanah TPA yang masih berstatus sengketa dengan warga. Hingga kini pemerintah daerah sedang berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Untuk menanggulanginya kami sudah melakukan koordinasi dengan Camat Woja dan Kepala Desa Bara untuk melakukan pendekatan persuasif dengan warga. Mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah terselesaikan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mustakim, pendekatan juga telah dilakukan pemerintah daerah dengan pihak pengadilan dan Polres Dompu. “Tanah itu masih berstatus quo, dan masih bisa dimanfaatkan untuk lokasi pembuangan sampah. Untuk itu kami sedang melakukan pendekatan dengan pengadilan serta pihak kepolisian,” akunya.
Sangketa lahan TPA tersebut berawal dari adanya pembangunan TPA moderen yang menelan anggaran sekitar Rp6 milyar dari APBD Provinsi. Dalam proses hukumnya, pada tingkat pertama dimenangkan oleh Mukraman, seorang warga Desa Bara Kecamatan Woja, selaku penggugat.
Kalah ditingkat pertama, Pemda Dompu kemudian mengajukan banding. Dalam sidang banding tersebut, kembali dimenangkan oleh penggugat. “Sekarang pemerintah daerah tengah mengajukan kasasi,” terang Mustakim.
[yani]