Ikut Nyalon, PNS dan Legislator ini Wajib Mengundurkan Diri
Dua dari empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang mendaftar. foto: doc.aktualita AKTUALITA.INFO, DOMPU – Ketua KPU...
7/29/2015 06:23:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/07/ikut-nyalon-pns-dan-legislator-ini.html
![]() |
Dua dari empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang mendaftar. foto: doc.aktualita |
Rusdyanto menjelaskan, Mulyadin bakal calon Bupati Dompu dengan jargon politik ‘Mulya Ku’ Bangun Desa Menata Kota, adalah PNS yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Arifuddin, SH., bakal calon Wakil Bupati Dompu yang berpasangan dengan H. Bambang M. Yasin, dengan jargon politik ‘Lanjutkan’ merupakan PNS lingkup Pemkab Dompu.
Kurniawan Ahmadi, lanjut Rusdyanto, bakal calon Wakil Bupati Dompu yang berpasangan dengan Mulyadin, merupakan anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Bulan Bintang. “Mereka ini sudah resmi mendaftar dengan pasangan masing-masing,” katanya.
Rusdyanto berujar, jika merujuk pada UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU, maka terhadap mereka wajib mengundurkan diri. Baik sebagai PNS maupun sebagai anggota DPRD pada saat melakukan pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kemudian Surat bukti keabsahan mereka telah mundur sebagai PNS dan anggota DPRD, terang Rusdyanto, harus dilampirkan dalam masa revisi dan verifikasi berkas. Jika dalam waktu penetapan mereka sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati surat bukti keabsahan tidak dapat dipenuhi, maka sesuai amanat UU mereka harus didiskualifikasi dari pencalonan.
Menurut Rusdyanto, hingga saat ini mereka sedang mengajukan proses pengunduran diri sebagai PNS dan anggota DPRD. Proses tersebut cukup memakan waktu yang lama. Oleh karenanya aturan memberikan jeda waktu dari pendaftaran untuk menyelesaikan proses pengunduran diri mereka. “Kami akan menunggu proses tersebut,” pungkasnya.
[yani].