Wanita Dalam Foto Bugil Lapor Polisi, Dewan Minta Dipecat

  F oto syur FI dan HD Aktualita.info, KOTA BIMA – FI (23 thn), wanita asal Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, ya...

 
Foto syur FI dan HD


Aktualita.info, KOTA BIMA – FI (23 thn), wanita asal Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, yang heboh dengan foto bugil dan video mesum, melaporkan HD ke Mapolres Bima Kota. FI yang masih tercatat pegawai honor di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, melaporkan HD yang tidak lain adalah mantan kekasih sekaligus pasangannya dalam foto dan video tersebut. FI malu dan merasa dirinya adalah korban. (baca: Heboh, Beredar Foto Bugil Guru dan Pegawai Pemkot Bima)

FI melalui kuasa hukumnya Syaiful Islam, membenarkan telah melaporkan HD ke Penyidik Polres Bima Kota. Menurutnya, HD diduga sengaja menyebarkan foto tersebut sehingga laporan diarahkan pada Undang-Undang pornografi. “Saat melapor klien saya (FI) langsung diambil keterangannya,” kata Syaiful, Senin 15 Juni 2015. (baca: Video Mesum Guru dan Pegawai Pemkot Bima Beredar)

Syaiful mengatakan, ulah HD yang diduga penyebar foto telah melanggar UU Pornografi. HD diduga sakit hati karena mengetahui FI berpaling ke laki-laki lain, sehingga menyebarkan foto tersebut. 

Menurutnya dalam soal percintaan, wajar saja FI memiliki hubungan masa lalu dengan HD. Meski begitu, tidak mesti HD melampiaskan sakit hati dengan menyebarkan foto yang bukan untuk dikonsumsi publik. “Perbuatan HD tidak bisa dibenarkan. Ini sudah melanggar UU Pornografi,” tandas Syaiful. 

Kapolres Bima Kota melalui Kepala Sat Reskrim, Inspektur Satu Yerry T. Putra, membenarkan FI telah melapor kasus foto bugil. Dalam hal ini, FI melapor sebagai korban. Laporan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Syaiful Islam, SH. “Iya benar, yang bersangkutan sudah melapor dan sudah kita ambil keterangannya,” kata Yerry.

Kasus pornografi ini mendapat atensi sejumlah elemen masyarakat, termasuk  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. Wakil rakyat meminta Pemerintah Kota Bima serius menyikapi hal itu. “Ini perbuatan sangat amoral. Langkah pemecatan terhadap keduanya harus dilakukan,” ujar Anggota DPRD Kota Bima, Irfan, S.Sos, M.Si.
 

[ac*]

Related

Hukrim 2317254223722545795

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item