Pembunuh Aparat Desa Wane Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Dua pelaku yang membunuh A. Maman (47 thn), Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi Desa Wan...
6/04/2015 08:27:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/06/pembunuh-aparat-desa-wane-terancam.html
Aktualita.info, BIMA – Dua pelaku yang membunuh A. Maman (47 thn), Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi Desa Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, yakni Zainul Arifin dan Rahmad Hidayat, terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Zainul Arifin dan Rahmad Hidayat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3, dan Pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana terhadap dua terdakwa maksimal hukuman mati,” ujar JPU, Reza Safetsila Yusa, SH.
Reza mengatakan sidang perdana kasus pembunuhan terhadap A. Maman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis 4 Juni 2015. Dengan agenda pembacaan dakwaan dan penunjukan penasehat hukum (PH) terdakwa. “Dua terdakwa sudah menjadi tahanan hakim, sementara dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima,” jelasnya.
Seorang pelaku lainnya, kata Reza, yakni Sah alias Jhon Rio belum diproses karena melarikan diri beberapa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada Februari 2015 lalu. Pelaku Jhon Rio hingga saat ini sedang diburu aparat Kepolisian.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Februari 2015 lalu. Saat itu korban yang sedang duduk di rumah seorang warga Desa Wane, Abdul Haris, mendengar para pelaku mengejar adiknya dengan parang.
Korban lantas menghampiri para pelaku dan hendak menenangkannya. Namun naas, para pelaku yang kalap melampiaskan kemarahan pada korban dan membacoknya berulang kali hingga korban tewas.
[ac*]