Sidang Lanjutan RTLH, Camat Wawo dan Ketua Kelompok Dihadirkan

Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima dan pihak Bank NTB telah didengar kesaksiannya pad...

Ilustrasi

Aktualita.info, BIMA – Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima dan pihak Bank NTB telah didengar kesaksiannya pada sidang dugaan korupsi dana rumah tidak layak huni (RTLH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 2 Juni 2015 lalu. Sidang dengan agenda yang sama, Kamis 4 Juni 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menghadirkan sejumlah saksi lainnya. (baca: Sidang Korupsi Dana RTLH, Kabag Keuangan Dihadirkan)

Saksi lain yang dihadirkan untuk didengar keterangannya sebanyak delapan orang. Mereka antara lain ketua dan bendahara kelompok penerima manfaat, serta Camat Wawo Kabupaten Bima, Syafrudin, S.Sos.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, mengungkapkan, Camat Wawo dihadirkan sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya terkait dugaan pemotongan anggaran senilai Rp500 ribu per warga penerima manfaat oleh dua terdakwa. “Saksi (Syafruddin) dipanggil karena saat itu selaku Sekretaris BPMDes Kabupaten Bima," ujar Rasyidi, Kamis 4 Juni 2015.

Sedangkan tujuh orang saksi lainnya yang dihadirkan, adalah ketua dan bendahara kelompok. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan yang sama, yakni terkait pemotongan uang sebanyak Rp500 ribu oleh dua terdakwa. "Mereka (saksi) semuanya hadir memberikan keterangan,” kata Rasyidi. 

[ald*]

Related

Hukrim 8368416074310482897

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item