Kasus Fiberglass; Kepala Dinas PU Diperiksa, Asisten II akan Dijemput Paksa

Ilustrasi sampan fiberglass. Aktualita.info, BIMA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir Nggempo, diperiksa Penyidik...


Ilustrasi sampan fiberglass.

Aktualita.info, BIMA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir Nggempo, diperiksa Penyidik Tindak Pidana (Tipikor) Polres Bima Kota, Rabu 27 Mei 2015. Nggempo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima yang diusut sejak tahun 2013. (baca: BPKP Audit Kasus Fiberglass, Negara Dirugikan)

Kapolres melalui Kepala Sat Reskrim, Inspektur Satu Yerry T. Putra, mengatakan Nggempo diperiksa bersama dua anak buahnya yakni Nuriati selaku Bendahara Pengeluaran, dan Sri Rahayu dari Bagian Kepegawaian. "Saat kasus ini masih status lidik, mereka ini pernah diperiksa sebagai saksi. Kami panggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan," jelas Yerry di Sat Reskrim, Kamis 28 Mei 2015.

Nggempo dan dua anak buahnya diperiksa Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota sekitar tiga jam. Mereka diperiksa secara terpisah mulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. 

Selain Nggempo, penyidik Tipikor juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan mantan terhadap Kepala Bappeda Kabupaten Bima yang kini menjadi Asisten II, Ir Muzakir, sebagai saksi. Hanya saja Muzakir tidak pernah hadir meski penyidik telah memanggilnya melalui surat panggilan sebanyak dua kali. "Kalau panggilan ketiga tidak diindahkan juga, yang bersangkutan (Muzakir) akan kami jemput paksa," tandas Kepala Sat Reskrim, Inspektur Satu Yerry T. Putra.

Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sampan fiberglass ini memakan waktu cukup lama. Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Bima seperti Sekda dan mantan Sekda telah diperiksa penyidik. 

Proyek dengan anggaran Rp1 miliar itu, diduga dikerjakan oleh perusahaan milik keluarga mantan orang nomor satu di Kabupaten Bima sebagai pihak ketiga. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

[ald*]

Related

Hukrim 4600235601888586183

Posting Komentar Default Comments

  1. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Kapan penetapan tersangkanya. Kasus ini ditangani satu tahun lebih... wah,,....

    BalasHapus

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item