Kasus Fiberglass, BPKP: Negara Dirugikan Rp159 Juta

Ilustrasi sampan fiberglass. Aktualita.info, MATARAM – Kasus pengadaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima, akhirnya bisa disimpulkan ...

Ilustrasi sampan fiberglass.

Aktualita.info, MATARAM – Kasus pengadaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima, akhirnya bisa disimpulkan ada indikasi tindak pidana korupsi. Ini menyusul hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan kerugian negara Rp 159.816.518, dari proyek itu.

Temuan BPKP itu setelah melalui proses perhitungan detail, kemudian kesimpulan kerugian negara diputuskan 30 Desember 2014 lalu. “Dari nilai kerugian negara itu, kami sudah terbitkan resume hasil perhitungan. Resumenya sudah kami serahkan ke penyidik Polres Bima Kota,” kata Kepala BPKP Darius, AK, Kamis 5 Februari 2015.

Metode perhitungan digunakan pihaknya, dengan mengecek lapangan. Harga wajar dari pengadaan itu dibandingkan dengan volume sampan yang dilakukan pengadaan oleh rekanan, senilai Rp 1 Miliar lebih. “Kami temukan mark up harga di pengadaan ini,” jelasnya, terkait kasus yang pengadaannya tahun 2012 ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, sebut Darius, temuan kerugian negara itu ditindaklanjuti penyidik untuk dijadikan dasar peningkatan status kasus ke penyidikan. “Tugas kami sampai disitu saja. Tapi untuk di persidangan nanti, kami akan dijadikan saksi ahli terkait hasil audit ini,” terangnya.

Sementara kabar terakhir kasus yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota ini, akan berlanjut pada pemeriksaan saksi mantan Ketua DPRD Kota Bima berinisial FA, juga orangtua mantan pejabat penting di Kabupaten Bima berinisial F. (baca: Korupsi Sampan Fiberglass, Dua Orang Penting ini akan Diperiksa)

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka, meski sebelumnya sudah meminta keterangan mantan pejabat Dinas PU Kabupaten Bima, pejabat Bappeda Kabupaten Bima. Dalam rangka peningkatan status penanganan kasus ini, pihak Kepolisian dalam waktu dekat akan ekspose atau gelar perkara.

[act-K]

Related

Hukrim 3600309276326203091

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item