Berkas Dugaan Korupsi Syahrullah Dikirim ke Jaksa

Ilustrasi korupsi Aktualita.info, KOTA BIMA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kota Bima de...

Ilustrasi korupsi

Aktualita.info, KOTA BIMA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kota Bima dengan tersangka Syahrullah, dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Pelimpahan berkas mantan Asisten I, yang saat ini menjabat Kepala Dishubkominfo Kota Bima, merupakan yang pertama (tahap satu) selama kasus itu ditangani Penyidik Polres Bima Kota. "Kita limpahkan pekan lalu untuk diteliti," ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra.

Dia menjelaskan penyidik akan menunggu penetapan Jaksa peneliti berkas kasus tersebut selama 14 hari, terhitung sejak dilimpahkan. Hasilnya akan diketahui setelah Jaksa peneliti menetapkan putusan penelitiannya."Apa penetapan Jaksa atas berkas itu, kami belum tahu. Karena masih diteliti," jelasnya.

Jika berkas tahap satu yang dikirim langsung dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa, maka pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan melengkapi berkas tahap duanya ke Kejaksaan. "Tapi kalau berkasnya P19, kami akan memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelas Yerry, Selasa 19 Mei 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Dipo Iqbal, SH, mengaku berkas dugaan korupsi tersebut sudah diterima pekan lalu. "Iya benar berkas telah kami terima untuk diteliti," katanya. "Kami akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materilnya selama 14 hari," katanya lagi.

[ald*]



Related

Hukrim 5832673451775324436

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item