Perwali Dinilai Abaikan Hak Bidan

Para bidan saat mengadu ke dewan soal dana Kapitasi. /ydh Aktualita.info, KOTA BIMA - Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur dan...

Para bidan saat mengadu ke dewan soal dana Kapitasi. /ydh

Aktualita.info, KOTA BIMA - Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur dana kapitasi dinilai menganiaya hak-hak bidan. Selama empat bulan terhitung Januari hingga April 2015, bidan di Kota Bima harus menerima pil pahit tidak menerima uang yang menjadi haknya tersebut. "Perwali ini sudah menganiaya hak bidan," kata Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, saat pertemuan dengan sejumlah bidan di DPRD setempat, Selasa 19 Mei 2015. 

Feri heran kenapa bidan tidak diakomodir dalam dana kapitasi. Padahal dalam Permenkes, bidan masuk sebagai salah satu penerima dana kapitasi. Dia menilai perumus Perwali yang mengabaikan hak bidan. 

Politisi PAN Kota Bima itu meminta bidan ikhlas tidak menerima dana tersebut. Masalahnya kata dia, menurut aturan, dana kapitasi tidak bisa berlaku surut atau dibayar sebelum Perwali itu direvisi. "Tidak ada ruang lagi untuk dibayarkan karena terbentur aturan. Kita mohon bidan ikhlas dulu," kata Feri. "Untuk ke depannya Dinas sudah berjanji akan mengakomodirnya melalui revisi Perwali," katanya lagi.

Para Bidan Kota Bima menerima tidak dibayarkan Januari hingga April ini. Namun diminta agar revisi Perwali itu dipercepat. "Jika kami diminta ikhlas, ya kami ikhlas. Kami minta ke depan jangan diperlambat lagi," ujar salahsatu bidan di Puskesmas Penatoi. 

Untuk diketahui, dana kapitasi itu merupakan salahsatu bentuk apresiasi (upah) terhadap kinerja bidan. Tahun lalu para bidan mendapat pembayarannya setiap tiga bulan dengan nilai bervariasi. Sekitar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per bulan untuk setiap bidan.

[yudha]

Related

Pemerintahan 4918477118531446680

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

item