Massa API Tuntut Wakil Ketua DPRD Bima Dipecat

  Massa API di DPRD Kabupaten Bima. /yudha Aktualita.info, BIMA – Demonstrasi menuntut pemecatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukr...

 
Massa API Tuntut Wakil Ketua DPRD Bima Dipecat
Massa API di DPRD Kabupaten Bima. /yudha

Aktualita.info, BIMA – Demonstrasi menuntut pemecatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukra, terus dilakukan kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Integritas (API) Bima. Dengan kekuatan massa ratusan orang, API kembali menggeruduk gedung dewan setempat, Senin 8 Desember 2014.

Mereka datang menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor. Sebelum ke Kantor DPRD, massa terlebih dahulu ke Mapolres Bima Kota. Mendesak agar Kepolisian segera menahan Nukrah karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan fasilitas kantor Desa Rupe.

Massa yang dikomandoi Taufan ini mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD segera memecat wakil rakyat dari Partai Demokrat itu. Massa menilai, Nukrah telah melanggar kode etik dan menciderai legislatif karena terlibat kasus hukum.

Setelah menyampaikan orasi bergantian, perwakilan massa aksi diterima Komisi I. Dalam audensi tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima mengaku akan segera menindaklanjuti tuntutan Aliansi Pejuang Integritas (API) Bima. Tindaklanjut yang akan ditempuh yakni menggelar rapat bersama unsur BK dan segera memanggil Wakil Ketua DPRD, Nukrah. “Kami akan memanggil Nukra untuk klarifikasi,” ujar Ketua BK DPRD Kabupaten Bima Samailah SH dihadapan perwakilan massa aksi di ruangan Komisi I.

Samailah mengaku, sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi. Biar bagaimana pun menurutnya, setiap Anggota Dewan yang terlibat kasus hukum harus disikapi secara kelembagaan. "Kami juga tak ingin dipimpin Anggota Dewan yang jadi tersangka," ujarrnya.

Karena itu lanjut dia, apa yang dilaporkan API akan segera ditindaklanjut melalui rapat. Sebab, sikap kelembagaan tak bisa diambil secara personal karena BK bekerja kolektifdan kolegial. Terdiri dari lima orang yang bekerja secara bersama untuk menegakkan kode etik DPRD. "Kami meminta agar memberikan kesempatan kepada kami untuk mempelajari dan menelaah kasus Nukrah," pintanya.

Hal yang sama disampaikan, Wakil Ketua BK, H Muhammad. Ia mengaku, lembaga Legislatif dan BK mempunyai tata tertib yang menjadi acuan. Apapun keputusan BK nantinya kata dia, akan disampaikan kembali kepada API. "Intinya Kami akan segera tindaklanjuti secepatnya dengan segala konsekuensi. Kami juga sangat naif kalau DPRD dipimpin orang yang jadi tersangka dan terlibat proses hukum," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Ilham, SH mengakui telah menerima surat dari API tanggal 6 Desember 2014 lalu. Pihaknya tinggal menunggu hasil proses hukum Kepolisian terhadap Nukrah yang dilaporkan Kades Rupe. Sedangkan proses etik merupakan kewenangan BK untuk menanganinya. "Aspirasi ini akan kami keluarkan rekomendasi, bila proses hukum mandek, kami akan koordinasi langsung dan undang Kepolisian untuk menanyakan kendalanya," katanya.

Perwakilan massa aksi, Taufan, menyesalkan lambannya BK mengambil langkah. Padahal, kasus yang membelit politisi Parta Demokrat sudah lima bulan berjalan tetapi belum ada sikap BK. Menurut dia, dalam UU MD3 Pasal 114, Anggota DPRD yang ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara dan diberhentikan tetap kalau sudah ada putusan pengadilan. "Kami minta BK memahami amanat undang-undang itu dan segera bersikap,” tandasnya.

[act2]

Related

Politik 2346758148324956710

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item