Gugatan Giovanni, Putusan PT Menangkan Suara NTB

  Umaiya saat memberikan materi eksepsi pada sidang beberapa waktu lalu. Aktualita.info, Mataram – Pengadilan Tinggi (PT) Mataram akhi...

 
Gugatan Giovanni, Putusan PT Menangkan Suara NTB
Umaiya saat memberikan materi eksepsi pada sidang beberapa waktu lalu.


Aktualita.info, Mataram – Pengadilan Tinggi (PT) Mataram akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam perkara gugatan perdata Mr. Giovanni Ardizzon terhadap Harian Suara NTB. Dalam salinan putusan PT Mataram Nomor 79/PDT/2-14/PT.MTR tanggal 1 September 2014 itu, memenangkan Suara NTB sebagai pihak tergugat.

Bahwa setelah mengutip uraian – uraian putusan PN Mataram Tanggal 15 April 2014, PT Mataram memutuskan tiga hal, menerima permohonan banding dari penggugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.MTR Tanggal 15 April 2014, menghukum penggugat atau pembanding membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.

Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum Suara NTB, Dr. Umaiyah, SH, MH Kamis (30/10), setelah menerima salinan resmi putusan dari PT Mataram. Pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan tingkat banding tersebut, karena sudah tepat sesuai asas hukum.

Hakim dipastikannya mempertimbangkan kontra memory yang diajukan, bahwa posisi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah lex specialis, sehingga mengabaikan ketentuan umum. Dimana di dalamnya mengatur kewajiban pers melayani hak jawab ketika ada hal yang dianggap keberatan dalam pemberitaan, sebelum gugatan diajukan pihak yang keberatan dengan pemberitaan. “Kami mengapresiasi putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri,” kata Umaiyah dalam siaran pers yang diterima Aktualita.info, Kamis 30 Oktober 2014.

Sementara Giovanni diyakini tidak bisa mengajukan kasasi, karena batas waktu 14 hari sejak putusan itu diterima sudah lewat. “Bahkan ini sudah 20 hari,” sebutnya. Sehingga dalam perkara ini, dipastikan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mengutip putusan pengadilan tingkat banding, bahwa dalam musyawarah majelis hakim Nyoman Sumaneja, SH,M.Hum, sebagai ketua majelis, anggota Suhartanto, SH, MH, Herlina Manurung, SH, MH, telah menimbang memory banding yang diajukan penggugat dan kontra memory dari terguat Suara NTB. Bahwa hakim tinggi berpendapat, alasan-alasan yang termuat memory banding tidak dapat mengubah putusan hakim tingkat pertama. “Oleh karena itu putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, baik dalam penerapan hukum maupun menilai hasil pembuktian” demikian petikan putusan hakim tinggi.

Poin menjadi dasar pertimbangan hakim, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana ditentukan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan pers melayani hak tolak. “Artinya, apabila seseorang merasa dirugikan olehkarena pemberitaan yang dilakukan oleh pers, harus menempuh hak jawab sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan” sambung petikan putusan itu.

 [yudha]

Related

Ragam 6207236972543329077

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item