Ketua AJI: Panitia Pelantikan Harus Belajar UU Pers

Ketua AJI Mataram, Haris Mahtul Aktualita.info, Mataram – Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam sikap paniti...


Ketua AJI Mataram, Haris Mahtul


Aktualita.info, Mataram – Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam sikap panitia yang melarang wartawan meliput langsung pelantikan anggota dan pimpinan DPRD Kota Bima, Rabu 24 September 2014. (baca: Pelantikan Anggota Dewan, Wartawan Dilarang Meliput).

Menurut Ketua AJI Mataram, Haris Mahtul, jika ada larangan meliput harus dijelaskan alasannya. Sepanjang itu rasional, jurnalis akan terima dan memahami, tidak akan memaksa untuk masuk. Tapi jika tanpa alasan jelas, maka tidak ada alasan untuk melarang jurnalis masuk ke ruangan/acara yang terbuka untuk publik.

“Jika sampai ada acara yang tertutup bagi media, apalagi itu kaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka patut dicurigai, ada yang ditutupi. Jangan lupa, dalam situasi seperti ini, jurnalis tidak akan pernah menyerah, bahkan semakin terpancing untuk membongkar apa sebenarnya yang terjadi di acara tertutup itu,” tegas Haris, Rabu malam (24/9).

Di era keterbukaan informasi saat ini, kata Wartawan Harian Suara NTB itu, nyaris tidak ada batasan bagi publik untuk mengakses peristiwa dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Apalagi ini kaitan dengan pelantikan dewan, wartawan harus meliput, yang kemudian akan disampaikan ke publik. Karena publik harus tau, masyarakat harus tau, siapa saja wakilnya yang akan dipantau perilakunya selama lima tahun mendatang. “Panitia dan petugas yang melarang, tentu atas perintah atasannya. Jadi atasan merekalah yang harus belajar tentang keterbukaan informasi publik, dan memahami bagaimana fungsi dan kemerdekaan pers” jelas Haris.

Jika yang dikuatirkan panitia dan aparat keamanan adalah wartawan tidak tertib di dalam ruangan, menurutnya itu alasan klise. Wartawan juga punya kode etik, tatakrama, dalam menjalankan tugas, dan itu sebenarnya bisa didiskusikan dari awal agar tidak terjadi ketegangan saat berlangsungnya acara. Yang mengherankan, jurnalis sudah dilengkapi tanda pengenal ganda, ID card dari redaksi dan ID card dari panitia. “Ada apa sebenarnya dengan penyelenggara acara? Berarti ada yang mengeluarkan perintah baru untuk melarang wartawan meliput langsung” tandas mantan Ketua Mbojo Journalist Club (MJC) Bima itu.

Haris mengingatkan, pers sudah dijamin Undang-Undang 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan diatur etikanya dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam ketentuan yang sama, kerja jurnalistik juga dilindungi.

Dijelaskan, dalam ketentuan Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “Ancaman ini berlaku untuk siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas pers” katanya.

Namun demikian, Haris mengapresiasi sikap Ketua DPRD Kota Bima terpilih Ferry Sofian yang langsung menyampaikan permintaan maaf. Jika persoalannya adalah miskomunikasi, maka diharapkan kejadian ini tidak terjadi pada momen acara pemerintah berikutnya.

[yudha]

Related

Ragam 1241121251262476552

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item