Jurnalis Sulit Akses Data, Sengketakan ke KI

Penandatanganan MoU AJI dan KI Aktualita.info, Mataram – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepakat bahwa tidak boleh ada sekat inform...

Penandatanganan MoU AJI dan KI


Aktualita.info, Mataram – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepakat bahwa tidak boleh ada sekat informasi di instansi pemerintah. Informasi khususnya yang menjadi hak publik sesuai diatur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), harus dibuka.

Mendorong itu, AJI meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) di Mataram NTB, 13 September 2014, agar publik termasuk media tidak lagi terhambat akses informasinya dari badan publik. MoU ditanda tangani langsung Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi dan Ketua KI Pusat, Abdulhamid Dipopramono dalam rangkaian kegiatan rapat kerja nasional KI di Hotel Grand Legi Mataram.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Armida Salsiah Alisjahbana, Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Gubernur NTB KH.M Zainul Majdi.

Pada keterangan persnya yang diterima aktualita.info, Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi menyebut, MoU itu dalam rangka memperkuat peran dan fungsi KI dalam memaksimalkan implementasi Undang-Undang KIP. Tidak hanya di pusat, tapi AJI juga mendorong penguatan secara institusi KI hingga di Daerah. “Karena sampai kini ada kecenderungan instansi pemerintah tertutup atas akses informasi masyarakat,” kata Item, sapaan Eko Maryadi.

Tidak hanya masyarakat, menurut Item, Jurnalis juga berkepentingan dengan Undang-Undang KIP ketika membutuhkan informasi atau data teretntu, tapi ditutup instansi tujuan. “Termasuk bagi jurnalis, jika sulit menembus informasi di instansi, bisa sengketakan ke Komisi Informasi Daerah,” tegas Item. Intinya menurut mantan Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia ini, antara KI dan AJI punya pandangan tujuan sama, advokasi terhadap keterbukaan informasi.

Ketua KI pusat Abdulhamid mengamini peyampaian Eko. “AJI dan KI punya ranah yang sama, yakni di ranah informasi,” sebutnya. AJI dalam pandangan ketua KI, adalah organisasi profesi jurnalis yang cukup lama memperjuangkan hak-hak publik tentang informasi, bahkan sebelum KI terbentuk. “Kita tau, AJI idealis, AJI tidak pernah lelah untuk memperjuangkan keterbukaan informasi,” tegasnya. Apalagi sejauh ini belum banyak badan publik yang membuat struktur Pejabat Penyedia Informasi dan Data (PPID), sehingga perlu pelibatan jurnalis untuk mendorong.

Terkait kepentingan langsung Jurnalis, Abdulhamid mengakui bahwa posisi Jurnalis dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup ampuh. Tapi UU KIP akan diperlukan manakala jurnalis sulit mendapatkan akses informasi dan data ketika melakukan investigasi atau peliputan in depth news. “Kita (KI, red) punya mekanisme untuk badan publik membuka akses informasi lewat mekanisme permohonan,” terangnya. Jika lewat mekamisme permohonan tidak bisa, maka melalui mekanisme eksekusi pihaknya akan meminta informasi dan dokumen tertentu agar dibuka badan publik.

Lembaganya berharap bisa beriringan dengan AJI untuk membuka tirai dan sekat informasi yang masih saja ditutup instansi pemerintah. Ia mencontohkan, di banyak instansi masih banyak yang belum membuat PPID.

[yudha]

Related

Ragam 251959805099505838

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item