Penyidik Gagal Sita Dokumen SPTJM K2 Dompu

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , DOMPU – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, gagal menyita dokumen Surat Pertangg...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, gagal menyita dokumen Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) asli pengusulan CPNS K2 di BKN Regional X Denpasar. Pihak BKN setempat menolak memberikan dokumen SPTJM asli, karena harus dikonfirmasi dahulu ke BKN Pusat. 

Kepala Sat Reskrim Polres Dompu, AKP Priyo Suhartono mengatakan, kendati pihaknya telah menunjukan surat penyitaan tertulis saat bertandang ke BKN Denpasar pada Senin (6/6) lalu, namun pihak BKN Regional X Denpasar beralasan harus menunggu persetujuan atau konfirmasi dari BKN Pusat. "Kami sudah melalui tahapan prosedur dengan menunjukan surat penyitaan, namun pihak BKN Regional X Denpasar menjawab harus ada persetujuan BKN Pusat," katanya pada Aktualita.info di Mapolres Dompu, Rabu (8/6). 

Ia menegaskan, penolakan oleh BKN Regional X Denpasar tidak mengakhiri upaya penyidik untuk mendapatkan dokumen penentu penetapan tersangka kasus CPNS K2 tersebut. Priyo akan mengambil langkah tegas dengan cara melakukan penggeledahan apapila dalam waktu dekat, BKN Regional X Denpasar maupun BKN Pusat tidak kooperatif menyerahkan berkas asli SPTJM yang diinginkan penyidik dalam menyelesaikan kasus K2. "Kami akan lakukan penggeledahan jika pihak BKN Regional X Denpasar bersikukuh tidak mau menyerahkan SPTJM asli. Karena proses penyelesaian kasus K2 merupakan pro justitia, maka penggeledahan harus dilakukan," tegas Priyo. 

Menurutnya, penggeledahan merupakan langkah terakhir untuk mempercepat pengungkapan skandal dugaan korupsi pada rekruitmen CPNS melalui jalur tenaga honerer K2. Priyo mengaku dirinya sudah mendapat perintah dari Kapolres untuk mendatangi BKN Pusat, jika BKN Pusat lamban memberikan dokumen SPTJM. 

Priyo mengulas, rencana penyitaan berkas itu dilakukan pada hari Senin (6/6). Namun, dirinya bersama beberapa penyidik tidak berhasil bertemu dengan Kepala BKN Regional X Denpasar Bali, karena sedang berada di luar daerah. Keesokan harinya, Selasa (7/6), kembali bertandang ke BKN setempat, namun hanya bertemu dengan Sektetaris. "Saat itulah kami sodorkan surat penyitaan, namun ditolak" jelasnya. 

Kegagalan penyidik mendapatkan SPTJM diyakinkan Priyo bahwa itu bukan kendala. Namun pihaknya menunggu waktu yang tepat. "Minggu ini rencananya saya mau ke Jakarta dan sekalian mampir di Kantor BKN pusat untuk mengambil dokumen itu," tandasnya. 

Priyo berjanji pihaknya akan tetap mengungkap kasus tersebut. Bahkan ia menegaskan jika dalam kasus tersebut tetap akan ada tersangkanya. Untuk siapa tersangkanya? Priyo harus melihat siapa yang menandatangani SPTJM itu. "Kami tidak mau menetapkan tersangka dari urutan bawah. Jika berkas sudah lengkap kita tetapkan semua. Empat orang terlibat, empat orang itu yang ditetapkan," katanya. 

Ia menambahkan, jika nanti tersangkanya bukan menjadi kewenangan Polres Dompu untuk menetapkannya, maka diserahkan ke Polda NTB. "Berkas aslinya sudah pasti ada di BKN Denpasar, kemarin sudah kami lihat sendiri. Tetapi untuk mendapatkan itu, kita coba ikuti prosedur mereka dulu. Kalau tidak ada itikad baiknya, kita geledah," tegas Priyo. 

[yani]

Related

Hukrim 4119331469253265242

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item