Ini Syarat Minimal Dukungan Perseorangan Bakal Paslon Pilwalkot Bima

  Ketua KPU Kota Bima, Suaeb. [ist] Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor...

 

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb. [ist]

Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024 sebanyak 11.235 dukungan. Dengan persebaran dukungan minimal di 3 kecamatan yang ada di Kota Bima. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, Kamis (18/4/2024). Lanjut Suaeb, penetapan jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 605/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, bahwa bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%. Dimana jumlah dukungan tersebut, tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

“DPT kita pada Pemilu Tahun 2024 yang lalu sebanyak 112.347 pemilih, sehingga 10% dari angka tersebut adalah 11.234,7 atau dibulatkan menjadi 11.235 pemilih. Kemudian untuk sebarannya, Kota Bima memiliki 5 kecamatan, sehingga 50 persen dari 5 kecamatan tersebut adalah 2,5 atau dibulatkan menjadi 3,” beber Suaeb.

Lanjut Suaeb, untuk surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan menggunakan Formulir Model B-1 KWK Perseorangan dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian, untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi, pada Formulir Model B-1 KWK Perseorangan agar ditambahkan nomor telepon dan email teleconference pendukung yang bersangkutan. 

“Identitas pendukung yang tercantum dalam Model B-1 KWK Perseorangan tersebut, dapat diinput atau dimasukkan ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung,” tuturnya. 

Untuk membantu Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima baik yang melalui jalur Perseorangan maupun melalui jalur Partai Politik, dalam mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima telah membentuk Tim Helpdesk Pencalonan. Tim ini bekerja setiap hari, dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. 

“Jika membutuhkan informasi apapun yang berkaitan dengan pencalonan, silahkan hubungi Helpdesk KPU Kota Bima,” tegasnya.    

Ditambahkan Suaeb, dalam hal pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung tersebut dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam identitas kependudukan tersebut. 

Kemudian, bagi Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, berhenti sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. 

“Ketentuan-ketentuan ini tertuang dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutup Suaeb.

Related

Politik 3656591385584663065

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item