Siapkan Diri Anda, Segera Dibuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS

  Ilustrasi Aktualita, Kota Bima - Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemi...

 

Ilustrasi

Aktualita, Kota Bima - Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024 segera di buka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengajak seluruh warga Negara Indonesia khususnya warga Kota Bima yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Untuk tahapan perekrutannya PPK akan dimulai pada tanggal 23 April 2024. Sementara untuk tahapan perekrutannya PPS akan dimulai pada 2 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan selama 7 hari. Dimulai pada tanggal 23 April sampai dengan 29 April tahun 2024. Pendaftaran Badan Adhoc dalam hal ini PPK untuk Pemilihan Tahun 2024, sama dengan pendaftaran Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, yakni menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

“Mekanisme teknis perekrutannya sama saja seperti pada saat dilakukannya perekrutan Badan Adhoc pada Pemilu Tahun 2024 yang lalu. Begitupun dengan PPS, tahapan dan proses hampir sama dengan PPK hanya proses tahapannya lebih dulu 9 hari PPK dibandingkan dengan PPS,” ujar Suaeb, Kamis (18/4/2024).

Untuk menjadi Anggota PPK, ada 9 syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, merupakan warga negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 Tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurangt-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan. 

Lanjut Suaeb, syarat keenam, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, ketujuh mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat. Syarat kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Selain syarat tersebut, ada beberapa kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Foto Copy KTP-el, Foto Copy Ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah terakhir. 

Selanjutnya, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan Narkoba, tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu dan Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta, memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

Dokumen persyaratan berikutnya menurut Suaeb, surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan, bagi calon anggota PPK yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Selanjutnya, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar.

“Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima sejak tanggal 23 sampai dengan 29 April Tahun 2024 melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisiknya juga harus disampaikan ke KPU,” jelas Suaeb.

Ditambahkannya, untuk format surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dibutuh, ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

“Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima dan juga bisa mengunjungi website serta media sosial KPU Kota Bima,” tutup Suaeb.

[akt.01]

Related

Politik 3135422400212904803

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item