Satresnarkoba Polres Bima Gagalkan Peredaran Tramadol 3.400 Butir, Ringkus 3 Pelaku
Aktualita, Bima - Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya jenis tramadol di wilayah Kecamata...
Aktualita, Bima - Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya jenis tramadol di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Dari pengungkapan itu tiga pria juga ikut ditangkap.
Tiga orang pelaku yang ditangkap masing- masing berinisial AI (37),SY (44) dan WD (26). Ketiganya warga Desa Rabakodo, kecamatan Woha. Dari tangan mereka ikut disita tramadol sebanyak 3.400 Butir.
"Ditangkap pada Minggu 24 Mei 2026 kemarin," ucap Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K,MH, melalui Kasatreskoba AKP Dediansyah SE, Senin (25/5/2026).
Penangkapan ketiganya mermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Woha. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan
"Dua pelaku inisial AI dan WD ditangkap saat mengendarai sepeda motor tepatnya didepan SPBU Rabakodo," katanya.
Di TKP pertama, Tim Opsnal berhasil menyita 2.500 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol. Dua lembar kantong plastik kresek,1 (satu) unit sepeda motor jenis beat warna hitam beserta kunci kontak.
Dari hasil interogasi awal dihadapan petugas terduga pelaku berinisial AI mengakui kalau obat terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu dan didapatkan dari SY. Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju kediaman SY di Desa Rabakodo
"Saat tiba di TKP, Tom melakukan tindakan hukum dengan mengamankan dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga," bebernya.
Upaya Satresnarkoba Polres Bima memberantas peredaran obat yang dilarang edar ini kembali membuahkan hasil.di rumah SY petugas berhasil kembali menyita 900 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.
Selain itu tim Opsnal juga menyita 2 bungkus klip plastik bening.6 (enam) batang sedotan yang runcing. Dua batang kaca silinder,1 (satu) buah korek api gas, satu rangkaian alat hisap / bong.1 (satu) lembar kantong plastik kresek.dan 2 unit handphone android.
Dediansyah mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.
“Pelaku sudah kami ringkus Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” Tegasnya
Atas perbuatannya,para terduga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 di bidang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang yang merubah ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU. Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap obat terlarang dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya
Ia menambahkan untuk mengetahui peran masing-masing dan ketertibannya hingga saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

