JANGAN BUNGKAM JURNALIS!

JANGAN KEBIRI HAK PUBLIK AKAN INFORMASI DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI ! Hari Kebebasan Pers Internasional Atau Wolrd Press Freedom Day ...


JANGAN KEBIRI HAK PUBLIK AKAN INFORMASI DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI !
Hari Kebebasan Pers Internasional Atau Wolrd Press Freedom Day 2016
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram

SELASA 3 mei 2016, kita kembali memperingati sebuah hari yang penting untuk kita semua, Hari ini di tahun1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkannya sebagai hari untuk memeringati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di seluruh Internasional. Sejak itu, 3 Mei diperingati demi memertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya.

3 Mei menjadi hari untuk mendorong inisiatif publik untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers. Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers.

Kebebasan Pers adalah garis tegas bagi kita untuk terus berada di garis paling depan dalam menyuarakan kebenaran, mengawal kebijakan pemerintah, memperjuangkan hak kaum tertindas dan tentu saja memperjuangkan kebebasan pers yang hakiki.

Turunnya Suharto yang menghantar kita pada masa reformasi tahun 1998, merupakan jalan lapang bagi kerja kerja jurnalistik di Indonesia, kebebasan pers mendapat tempat yang strategis. Pada 23 September 1999, Presiden BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membredel pers. Akan tetapi, dalam kenyataannya profesi jurnalis masih menjadi salah satu profesi yang paling terancam di Indonesia.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, terus menjalankan praktik impunitas, melindungi para pelaku pembunuhan terhadap jurnalis dari jeratan hukum. Sejak 1996 hingga sekarang, sedikitnya ada delapan kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum diusut tuntas oleh polisi.

Pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (Udin tewas dianiaya orang tidak dikenal pada 16 Agustus 1996) hingga kini gagal diungkap polisi, dan kegagalan itu lebih diakibatkan tidak adanya kemauan polisi untuk mengungkap dan menangkap pembunuh Udin.

Ketidakmampuan aparat negara mengungkap kasus Udin dan kasus-kasus pembunuhan jurnalis lainnya, semacam pertanda bahwa sinyal ancaman kemerdekaan pers masih menyala di negeri ini. Ragam kekerasan kerap kita jumpai. Hingga saat ini tak sedikit jurnalis yang masih mengalami tindak kekerasan, seperti intimidasi, pemukulan, perusakan alat-alat peliputan hingga larangan meliput isu-isu yeng menyangkut kepentingan publik.

Tak hanya ancaman fisik belakangan kita temui fenomena serius ancaman kemerdekaan pers berupa intervensi pihak-pihak luar ke ruang-ruang redaksi media. Mulai dari aparat pemerintah, ormas, partai politik, perusahaan-perusahaan hingga preman bisa menekan pemilik media untuk tujuan tertentu, yang kemudian berdampak serius pada profesionalisme ruang redaksi. Pagar api yang mestinya melindungi kesucian ruang redaksi kini tnggal cerita basi. Dalam kondisi yang sangat memprihatinkan ini, publik adalah pihak yang paling dirugikan. Publik kehilangan hak mereka atas informasi yang bermutu dan mencerdaskan.

Sebagai bentuk keprihatinan atas ancaman serius kemerdekaan pers ini, AJI Mataram dan Koalisi Wartawan Mataram menyerukan dan menyatakan:
1. Mendesak kepada seluruh jajaran aparat pemerintah di NTB, pimpinan partai politik, ormas, juga para pengusaha untuk bersama-sama menghormati kemerdekaan pers dengan tidak mengintervensi ruang redaksi, agar hak publik memperoleh informasi yang sehat dan cerdas dapat terpenuhi.
2. Mendesak aparat keamanan untuk lebih serius memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
3. Mendesak aparat keamanan untuk mengungkap kasus pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin dan kasus-kasus pembunuhan jurnalis lainnya, yang menjadi simbul keseriusan negara menjamin kemerdekaan pers.
4. Menyerukan kepada kalangan jurnalis, pekerja media untuk terus bekerja secara profesional, beretika dan menolak untuk dibungkam.
5. Menyerukan kepada segemap elemen masyarakat yang peduli akan kemerdekaan pers untuk bahumembahu bersama melawan musuh-musuh kemerdekaan pers. (*)

Related

Sudut Pandang 8976031308133049074

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item