Paman Bejat, Pemerkosa Keponakan Ditangkap Polisi

Pelaku digiring ke sel tahanan Polres Dompu. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepolisian Resort (Polres) Dompu akhirnya menangkap Ari...


Pelaku digiring ke sel tahanan Polres Dompu. Foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepolisian Resort (Polres) Dompu akhirnya menangkap Arifin (40 thn), pemerkosa keponakan sendiri. Pelaku saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Paman bejat itu kini ditahan di sel Mapolres Dompu. “Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak tanggal 14 Oktober kemarin,” kata Kapolres Dompu, AKBP Brury Soekotjo AP, S.IK., di Mapolres setempat Kamis, 15 Oktober 2015. (Baca: Malu Adik Diperkosa Paman, Pemuda ini Bunuh Diri)

Arifin ditangkap Polisi di rumahnya Dusun Mpolo, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, tanpa perlawanan. “Tanggal 13 Oktober tersangka kami amankan yang diambil dirumahnya. Lalu esoknya tanggal 14 Oktober langsung dilakukan penahanan ,” jelas Brury.

Dia berujar tersangka telah mengakui perbuatannya. Hanya saja, pemerkosaan terhadap keponankannya sendiri hanya dilakukannya sekali. “Berapa kali sebenarnya dilakukan oleh tersangka belum diketahui jelas, karena korban belum dimintai keterangan,” tandas Brury.

Untuk mendalami lebih jauh seperti apa dan bagaimana kasus pemerkosaan tersebut, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dari pihak keluarga. Sementara untuk saat ini belum ada barang bukti yang diamankan seperti pakaian dalam korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Brury.

[yani] 

Berita Terkait : Malu Adik Diperkosa Paman, Pemuda ini Bunuh Diri)

Related

Hukrim 4548815877458329302

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item