KPU Dompu Serahkan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon

Penyerahan alat peraga kampanye oleh KPUD Dompu. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu...


Penyerahan alat peraga kampanye oleh KPUD Dompu. Foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Selasa (06/10), menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. APK yang diserahkan berupa Poster, Brosur, Pamflet, dan umbul-umbul.

Ketua KPUD Dompu, Rusdyanto, ST, mengatakan untuk alat kampanye seharusnya semua akan difasilitasi oleh KPU. Namun karena ada permintaan serta kesepakatan semua pasangan calon, sehingga untuk umbul-umbul itu diserahkan langsung ke Calon. “Hari ini (Selasa) kami melakukan serah terima bahan kampanye serta alat peraga Kampanye kepada tim penghubung masing-masing pasangan calon. Untuk alat peraga khususnya umbul-umbul berdasarkan hasil kesepakatan itu akan dipasang sendiri di lokasi kampanye masing-masing,” terang Rusdyanto.

Jumlah umbul-umbul yang diserahkan ke Paslon tersebut masing-masing sebanyak 24 unit. Sementara untuk bahan kampanye seperti Poster masing-masing sebanyak 5 ribu lembar, brosur masing masing 20 ribu lembar, panflet masing-masing 20 ribu lembar, dan selebaran masing-masing 20.657 lembar.

Sementara untuk alat peraga yang di fasilitasi oleh KPU itu ada tiga diantaranya baliho, umbul-umbul, dan spanduk. “Tiga alat peraga yang di fasilitasi oleh KPU itu diantaranya baliho yang akan dipasang pada lima titik. Spanduk disetiap desa masing-masing dua lembar dan untuk umbul-umbul 20 lembar per kecamatan. Untuk 24 buah sudah diserahkan ke masing-masing tim. Kesemuanya akan dipasang oleh KPU,” jelas Rusdyanto.

Berdasarkan aturan KPU terbaru terkait dengan kerusakan alat peraga kampanye, pihak KPU hanya akan mengganti kerusakan alat peraga tersebut dengan unsur kerusakan yang tidak disengaja. Jika kerusakannya ada unsur kesengajaan, maka tidak ditanggung. “Ada surat KPU terbaru memang, kalau ada kerusakan alat peraga yang dipasang oleh KPU atas unsur ketidak sengajaan itu dapat diganti sebanyak 10 persen dan hanya berlaku satu kali saja,” terang Rusdyanto.

[yani]

Related

Politik 1597961739672991313

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item