Honor tidak Dibayar, Sekretariat Panwaslu Dompu Disegel Panwascam

Sekretariat Panwaslu Dompu yang disegel anggota Panwascam. Foto: yani  AKTUALITA.INFO, DOMPU – Sejumlah anggota Panitia Pengawasan Pemil...

Sekretariat Panwaslu Dompu yang disegel anggota Panwascam. Foto: yani
 AKTUALITA.INFO, DOMPU – Sejumlah anggota Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) menyegel sekretariat Panwaslu Kabupaten Dompu, Selasa 6 Oktober 2015. Penyegelan tersebut, buntut dari tidak jelasnya biaya opersional (honor) yang sejak tiga bulan terakhir belum diterima oleh seluruh Panwascam.

Wahyudin, S.Pd, salah satu anggota Panwascam Woja mengancam akan menghentikan sementara pengawasan Pilkada Kabupatan Dompu, selama biaya operasional itu tidak dicairkan. Katanya, selama tiga bulan tidak pernah menerima sepeser pun anggaran operasional kendati sejaun ini pengawasan tetap lakukan. “Untuk sementara waktu kami akan menghentikan pengawasan,” kata Wahyudin di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Dompu, Selasa.

Ketua Panwaslu Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH membenarkan, Panwaslu mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat PPL sejak tiga bulan terakhir belum mendapatkan dukungan dana berdasarkan kebutuhan operasional. Diakuinya, selama tiga bulan ini menjadi beban pekerjaan yang sangat berat sebagai pengawas, lebih-lebih masa kampanye yang cukup lama. “Mewakili teman-teman baik Panwascam maupun PPL, dalam tiga bulan terakhir kami belum mendapatkan dukungan dana. Kami butuh fasilitas dana, apa yang kami bisa lakukan kalau anggaran tidak ada,” ujar Arif.

Sejauh ini Panwas sendiri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hanya saja, pemerintah justru tetap berpatokan pada pengetukan anggara APBD-P oleh DPRD. Padahal, kata Arif, sesuai dengan aturan bahwa kebutuhan penyelenggara itu bisa diawali sebelum dilakukan pengetukan anggaran.

“Kordinasi dan konfirmasi sudah kami lakukan, baik itu dengan DPRD maupun pemerintah daerah. Dan yang membuat kami bingung, Pemda maupun DPRD masih belum memahami kebutuhan anggaran Panwas di tengah belum diputuskannya APBD-Perubahan,” jelas Arif. “Padahal, semua aturan sudah kami sampaikan, baik itu radiogram dari Kemendagri maupun Permendagri Nomor 4 sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 51,” jelasnya lagi.

Arif menegaskan, pengawasan tidak akan ada jika tidak memiliki anggaran. Tetapi, pihak Panwas akan merekomendasikan ke tingkat provinsi hingga tingkat pusat atas tidak siapnya anggaran pemerintah daerah dalam Pilkada. “Saya akan pertanyakan kembali pada persolan kewenangan pemerintah daerah. kami punya kewenangan untuk merekomendasikan bahwa Pemda tidak punya kesiapan anggaran untuk Pilkada, dan itu harus saya sampaikan pada tingkat provinsi hingga pusat,” tegasnya

Arif menambahkan jika tidak ada anggaran, Pilkada tidak akan bisa dilaksanakan. Karena yang perlu diketahui bahwa penyelenggara Pemilu itu ada tiga, yakni DKPP, Bawaslu, dan KPU. “Kalau KPU berani melaksanakan Pilkada tanpa ada penyelenggara yang lain yang mendukung, maka Pilkada pasti cacat hukum. Dan Pengawasan tidak akan ada kalau tidak ada anggaran,” terangnya.

[yani]

Related

Ragam 216152396421117036

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item