Saat Ditangkap, Busran Masih Dipenjara Kasus Narkoba

  Busran (baju hitam) saat diamankan di Sat Narkoba. Aktualita.info, KOTA BIMA – Saat ditangkap Kepolisian Sat Narkoba Polres Bima Kot...

 
Busran (baju hitam) saat diamankan di Sat Narkoba.

Aktualita.info, KOTA BIMA – Saat ditangkap Kepolisian Sat Narkoba Polres Bima Kota karena diduga memiliki sabu, Busran masih menjalani hukuman penjara di Rutan Bima (baca: Busran, Narapidana Kasus Sabu Ditangkap Lagi Karena Sabu). Hal itu diakui Kepala Rutan Bima, Zullaeni. “Saat ini Busran sedang menjalani hukuman subsider,” katanya.

Zullaeni menjelaskan, hukuman subsider yang dimaksud adalah hukuman denda yang dibebankan pada Busran atas kasus Narkoba jenis sabu tahun 2012 lalu. Sebelumnya Busran telah mendapatkan surat keputusan pembebasan bersyarat dari pusat. “Busran dikenakan hukuman subsider tiga bulan karena tidak mampu membayar uang denda,” terang Zullaeni, Senin 8 Desember 2014.

Hukuman subsider tiga bulan terhadap Busran, berlaku sejak tanggal 18 September 2014 hingga 18 Desember 2014. Zullaeni mengatakan narapidana yang menjalani hukuman subsider, tidak berkaitan dengan hukuman pidana sebelumnya. Sebab, hukuman subsider hanya berlaku bagi narapidana yang tidak membayar uang denda, atas hukumannya saat mendapatkan vonis dari Pengadilan. "Subsider tidak ada kaitannya dengan pidana pokok," katanya.

Narapidana bisa ke luar Rutan padahal masih menjalani hukuman penjara, Zullaeni beralasan jika hal itu bergantung bagaimana menyesuaikan asimilasi yang diberlakukan. Untuk Busran sendiri, katanya, telah meminta ijin kepada petugas Rutan untuk berobat ke rumah sakit. "Karena Busran sakit, kami berikan ijin ke luar Rutan untuk berobat," kilahnya.

Busran ditangkap lagi karena memiliki sabu disayangkan Zullaeni. Dia menyesal karena kepercayaan yang diberikan untuk memeriksa kesehatan ke luar Rutan, berujung pada penangkapan dengan kasus yang sama. “Kepercayaan kami disalahgunakan," sesalnya.

Zullaeni menambahkan, Busran merupakan narapidana Rutan Bima yang menjalani hukuman selama empat tahun. Atas kasus Narkoba jenis sabu yang menjeratnya tahun 2012 lalu.

[act1]

Related

Hukrim 1736459115526919885

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item