Perkosa Anak, Ayah Bejat Dituntut 12 Tahun Penjara

ilustrasi Aktualita.info, Mataram - Tuntutan 12 tahun penjara, menjadi ancaman tepat menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengganj...

Perkosa Anak, Ayah Bejat Dituntut 12 Tahun Penjara
ilustrasi

Aktualita.info, Mataram - Tuntutan 12 tahun penjara, menjadi ancaman tepat menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengganjar Ahmad (45). Betapa tidak, Ahmad memperkosa anak kandungnya sendiri, SP (16) hingga hamil dan kini dari hasil perbuatannya itu, lahir bayi laki laki.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dituntut 12 Tahun penjara,” kata JPU, Sri Septianingsih.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang Selasa (3/9) dihadapan majelis hakim Made Pasek, SH, MH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Deni Nur Indra, SH. Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Sementara kronologi peristiwa itu, diperkirakan terjadi sejak Agustus 2013 lalu, berlangsung hingga Mei 2014. Pemerkosaan berlangsung di rumah mereka, Dusun Bunian Desa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Lombok Barat. “Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa tidak hanya satu kali, tapi berkali kali. Rata rata dalam satu minggu, terdakwa melakukan pemerkosaan dua kali,” urai JPU dalam tuntutannya.

Sebenarnya pemerkosaan itu diketahui oleh Asipah, istri pelaku. Beberapa kali juga Asipah mengingatkan suaminya untuk tidak melakukan perbuatannya, namun tidak diindahkan. “Bahkan terdakwa mengancam membunuh istrinya jika melaporkan aksi pemerkosaan itu ke orang lain,” terang Sri.

Korban sendiri tidak berani berontak apalagi berteriak setiap kali disetubuhi. Kejadian ini akhirnya benar benar terbongkar setelah korban hamil tujuh bulan. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Senggigi, pelaku ditangkap dan hingga kini sedang diadili di meja hijau PN Mataram.

[act-k]

Related

Hukrim 7546679810366008256

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item