Pemkot Bima Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda Tahun 2025

Pj. Sekda menyampaikan jawaban Wali Kota Bima atas pemandangan umum fraksi DPRD Kota Bima terhadap 4 Raperda. (ist) Aktualita, Kota Bima - P...

Pj. Sekda menyampaikan jawaban Wali Kota Bima atas pemandangan umum fraksi DPRD Kota Bima terhadap 4 Raperda. (ist)

Aktualita, Kota Bima - Pemerintah Kota Bima melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Supratman, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bima dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota Bima atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tahun 2025. 

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima, Kamis 30 Januari 2025. Dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkot Bima.

Dalam rapat tersebut, sejumlah saran dan masukan dari fraksi DPRD disampaikan, khususnya terkait dua Raperda yang menjadi perhatian utama:

1. Raperda tentang Perparkiran:

DPRD menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem parkir di Kota Bima guna meningkatkan rasa aman bagi masyarakat serta mendukung peningkatan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Raperda tentang Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet:

Fraksi mengusulkan agar pengaturan dalam Raperda ini diselaraskan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terbaru, serta memperhatikan standar bangunan dan kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda H. Supratman menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima empat Raperda untuk dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Ia menyatakan apresiasi terhadap masukan konstruktif dari fraksi-fraksi dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima siap mengawal proses pembentukan regulasi tersebut.

“Saya mewakili eksekutif menerima seluruh saran dan catatan dari fraksi. Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, insya Allah kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Supratman.

Terkait Raperda perparkiran, Supratman menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai OPD pemrakarsa agar kekosongan pengaturan pada perda sebelumnya dapat diakomodasi secara lebih komprehensif.

Sedangkan untuk Raperda sarang burung walet, pengaturan akan disesuaikan dengan zona peruntukan ruang dalam Perda RTRW yang telah ditetapkan pada akhir 2024, serta mengikuti standar bangunan dan kesehatan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

Pemerintah Kota Bima berkomitmen penuh mengawal proses legislasi ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

[akt/*]

Related

Pemerintahan 1614146631138928259

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item