Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa Pengedar Ganja di Kota Bima
Terduga pelaku dan BB ganja. (ist) Aktualita, Kota Bima - Tim Kaisar Hitam Satres Narkoba Kota terus terus menunjukan komitmen memberantas...
![]() |
Terduga pelaku dan BB ganja. (ist) |
Jumat malam, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Kaisar Hitam dipimpin Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., kembali menangkap terduga pengedar narkotika jenis ganja di depan RSUD Kota Bima, Jl. Datuk Dibanta,.Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota.
Terduga pelaku berinisial ADK (23 tahun), oknum mahasiswa asal Kabupaten Dompu ini ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 605 gram. "Terduga pelaku merupakan pengedar Narkotika diduga Ganja yang beroperasi di wilayah Kota Bima," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, Iptu Dediansyah, S.E di Mako Satres Narkoba.
Dedi menjelaskan, ADK ditangkap berdasarkan informasi dan pantauan yang dilakukan Tim Kaisar Hitam bahwa di sekitaran Kelurahan Jatiwangi sering terjadi transaksi Narkotika. "Begitu ada informasi tersebut, kami langsung perintahkan Katim Opsnal dan anggota bergerak cepat," akunya.
Berkat kesigapan tim yang langsung merespon informasi, ADK yang hendak melakukan transaksi ganja berhasil digagalkan. Disaksikan Ketua RT wilayah setempat, tim menggeledah ADK. "Tim temukan 6 bungkus plastik transparan yang berisi diduga daun dan batang kering ganja," sebut Dediansyah.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam saku celana terduga pelaku. Kaisar Hitam lantas mengembangkan temuan itu ke kediaman pelaku di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Ule. Disaksikan Ketua RT setempat, tim berhasil mengamankan 39 bungkus plastik transparan berisi daun batang dan isi ganja yang disimpan di dalam tas. Kemudian tim melanjutkan penggeledahan lagi, ditemukan bungkusan plastik transparan yang berisi 18 klip ukuran kecil berisi daun, batang dan biji ganja, 1 buah tabung kaca, 1 bungkusan plastik transparan kosong, 1 bungkusan plastik klip kosong, dan 1 buah kantong plastik ukuran besar.
"Setelah penggeledahan tim pun mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa AKD ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Dediansyah.
[akt.01]