Bekas Wali Kota Bima Dipanggil KPK, Terancam Penjara Seumur Hidup

  Bekas Wali Kota Bima, HM Lutfi (pakai topi dan masker). Foto: istimewa Aktualita, Jakarta - Bekas Wali Kota Bima, HM Lutfi tengah menjalan...

 

Bekas Wali Kota Bima, HM Lutfi (pakai topi dan masker). Foto: istimewa

Aktualita, Jakarta - Bekas Wali Kota Bima, HM Lutfi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK. Dilansir media online, Politisi yang baru pindah partai itu disangka dengan pasal berlapis.

Dalam surat panggilan saksi, tercantum pasal 12B dan pasal 12 i Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 yang disangkakan kepada mantan anggota DPR RI itu.

Dalam sebuah laman, ancaman pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Delik pasal yang disangkakan kepada H. M Lutfi

Pasal 12 B ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun yang diterima di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12 i berbunyi, pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Diketahui, KPK memeriksa eks Walikota Bima 2018-2023, Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (5/10/2023).

Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima NTB.

"Hari ini (5/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023) seperti dilansir liputan6.com

Ali belum bersedia membeberkan apakah Walikota Bima Muhammad Lutfi akan langsung ditahan atau tidak. 

Namun yang jelas, Ali menyebut Muhammad Lutfi sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik. "Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Ali.

Sebelumnya, Eliya alias Ellya, istri dari Walikota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dicecar soal pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

Eliya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.

Selain Elya, tim penyidik juga sempat memeriksa puluhan PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022, sejumlah Pejabat dan puluhan kontraktor. Mereka diperiksa di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait pengadaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2018-2022 dan gratifikasi sebagimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

[akt.01]

Related

Hukrim 399802065392019684

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item