Kabag LPBJ Dicecar KPK 7 Jam Terkait Dugaan Kongkalikong Tender Sejumlah Proyek Jumbo di Kota Bima

Kantor Ditreskrimsus Polda NTB Aktualita, Mataram - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa marathon sejumlah pihak terk...

Kantor Ditreskrimsus Polda NTB

Aktualita, Mataram - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa marathon sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi di Kota Bima. Terkini, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Agus Salim diperiksa KPK untuk kesekian kalinya.

Melansir dari detailntb, Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima, Agus Salim diperiksa penyidik KPK sekitar 7 jam di Mapolda NTB, Rabu 13 September 2023.

Pemeriksaan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima era tahun 2019 lalu itu diduga kaitan pelaksanaan sejumlah paket proyek jumbo yang dikerjakan ipar Wali Kota Bima, Muhamad Makdis.

Informasi yang diterima, Agus Salim juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima. 

"Dia selesai diperiksa KPK sekitar pukul 16.00 Wita. Sekitar 7 jam," ungkap sumber.

Agus Salim dimintai keterangan terkait pengadaan proyek di Pemkot Bima dari tahun 2021 sampai 2023.

Pekan lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Kabag LPBJ Iskandar. Dia diperiksa kaitan dengan proyek tahun 2019 hingga 2020.

Kadis Kominfotik Kota Bima, H Mahfud membenarkan sejumlah ASN Pemkot Bima diperiksa penyidik lembaga Anti Rasuah tersebut. 

"Memang ada, selama dibutuhkan oleh penyidik KPK, setiap ASN wajib untuk taat dan hadir memenuhi panggilan tersebut," katanya. 

Tender Proyek Diduga Kongkalikong 

Selain memeriksa Direktur CV. Nawir Jaya, penyidik KPK juga meminta keterangan Direktur PT. Risala Jaya Konstruksi, Jamal Abd Naser.

Jamal keluar sekitar pukul 14.35 Wita dari Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu 23 September 2023. Dia diketahui mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat ditemui usai 5 jam lebih diperiksa penyidik, Jamal enggan berkomentar. "Tidak ada pemeriksaan," katanya singkat.

Begitu juga saat ditanya apakah dia diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi, Jamal memilih berjalan meninggalkan wartawan. "Tidak ada," tepisnya.

Informasi yang diperoleh, PT. Risala Jaya Konstruksi pernah memiliki dua cabang. Salah satunya di Kota Bima bernama Muhammad Makdis, ipar Wali Kota Bima. Kemudian cabang di Kabupaten Bima, Rohficho Alfiansyah S.

Untuk uang jumbo proyek di Kota Bima mengatas namakan Rohficho Alfiansyah. Namun uang itu dialihkan ke Muhammad Makdis.

"Uang proyek masuk di cabang Kabupaten, langsung diserahkan ke rekening pribadi Makdis. Uang proyek untuk PT. Risala Cabang Kota, juga nama Makdis juga," beber sumber.

Padahal, sambungnya, Rohficho tidak mengenal Jamal Abd Naser.

Di tahun 2019, perusahaan tersebut pernah mengerjakan proyek pelebaran Jalan Nungga-Toloweri Cs dengan nilai kontrak Rp. 6.799.998.857 miliar.

Tahun yang sama, PT. Risala Jaya Konstruksi juga mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Fo'o II dengan nilai kontrak Rp. 10.479.894.989 miliar.

Selain itu, perusahaan ini juga pernah dipinjam Amsal Sulaiman atau chengsing, Direktur pihak CV. Surabaya. Saat itu mengerjakan proyek Jaringan Air Bersih dan Sanitasi Perumahan Oi Fo'o I.

Diketahui masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) PT. Risala hanya berlaku sampai 31 Desember 2018.

"Meski sudah tahu, KTA-nya mati, perusahaan itu tetap mengerjakan proyek. Panitia dan Kabag PBJ juga kok bisa memenangkan tender ini," kata sumber.  

[akt.01]

Related

Hukrim 2484908879170631296

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item