ASN, TNI dan POLRI Diimbau Jaga Netralitas Pemilu

  Ketua dan Bawaslu Kota Bima.  Aktualita, Kota Bima - Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyampaikan i...

 

Ketua dan Bawaslu Kota Bima. 
Aktualita, Kota Bima - Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bima, juga disampaikan kepada Kodim 1608 Bima dan Polres Bima Kota. 

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina SH mengatakan, imbauan sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Bima dalam menjaga netralitas ASN, TNI & Polri pada pemilu serentak 2024. Netralitas ini demi mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil," katanya, Kamis 14 September 2023. 

Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu, jelas dia, wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur. Selain itu, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.

Atina menegaskan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya.

"Netralitas juga harus dilakukan TNI dan Polri. Sebab, di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI dan Polri," tandasnya.

Sementara, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H), Idhar,  menyampaikan, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan. 

Idhar menjelaskan, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum, berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," sebutnya.

ASN pun kata dia, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua elemen harus ikut serta mengawasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bukan sekadar terwujud menggunakan hak pilih saja, tetapi keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan” jelas Idhar. 

Hal senada disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar. Kata dia, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. 

Termasuk terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Indonesia, Perbawaslu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. 

Rangakaian aturan lain yakni, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur bersama Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022; Nomor : 800-5474 Tahun 2022; Nomor : 246 Tahun 2022; Nomor : 30 Tahun 2022; Nomor: 1147.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Untuk itu, setelah upaya pencegahan dilakukan dan tidak diindahkan maka Bawaslu melalui kewenangannya akan menindak jika terdapat pelanggaran," pungkas Amar. 

[akt.01]

Related

Politik 6196676898225746347

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item