KPU Kabupaten Bima Tetapkan DPS 381.402 Pemilih untuk Pemilu 2024
Aktualita, Bima - Setelah melalui proses pemutakhiran dan rekapitulasi secara berjenjang, KPU Kabupaten Bima menetapkan Daftar Pemilih Semen...
Aktualita, Bima - Setelah melalui proses pemutakhiran dan rekapitulasi secara berjenjang, KPU Kabupaten Bima menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 381.402 pemilih.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka DPHP dan DPS di Aula Kantor KPU Kabupaten Bima, Rabu (5/4) malam.
Adapun rincian DPS tingkat Kabupaten Bima yang ditetapkan tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 188.019 pemilih dan perempuan sebanyak 193.383 pemilih.
Proses pleno berjalan cukup dinamis namun lancar. PPK dari 18 kecamatan satu per satu menyampaikan hasil pleno rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan sejak Rabu pagi. Pleno ditutup dengan penyampaian PPK Kecamatan Monta.
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran yang memimpin jalannya pleno mengesahkan hasil rekapitulasi daftar pemilih dan menetapkan DPS setelah mendapat tanggapan dari Bawaslu serta Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Sesuai jadwal dan tahapan, usai penetapan DPS, agenda KPU Kabupaten/Kota diantaranya mencetak dan mendistribusikan DPS ke PPS melalui PPK, menyampaikan salinan DPS ke stakeholders, analisa kegandaan, rekapitulasi tingkat provinsi dan pusat.
[akt.03]