Parpol Calon Peserta Pemilu di Kota Bima Ikuti Sosialisasi PKPU 3 dan 4

  Komisioner KPU Kota Bima foto bersama Pengurus Parpol usai sosialisasi. Aktualita, Kota Bima - Sejumlah Partai Politik (Parpol) calon pese...

 

Komisioner KPU Kota Bima foto bersama Pengurus Parpol usai sosialisasi.

Aktualita, Kota Bima - Sejumlah Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (1/8/2022) tersebut, dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024, terkait denga apa yang menjadi isi PKPU Nomor 3 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022. Lanjut Mursalin, ada empat kategori Parpol yang akan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024. 

Diantaranya, Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir tetapi memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, terakhir adalah Parpol yang bukan menjadi peserta Pemilu tahun 2019. 

“Kategori Parpol calon peserta Pemilu tersebut termuat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, tepatnya pada Pasal 6 ayat (1),” jelas Mursalin.

Mursalin berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pimpinan Parpol memahami hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban baik penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU kabupaten/kota, maupun kewajibam Parpol calon peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota. “Dalam PKPU Nomor 4 ini semuanya diatur,” pungkasnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, jumlah Parpol calon peserta Pemilu yang hadir sebanyak 17 partai politik. Terdiri dari, 13 Parpol peserta Pemilu 2019 dan empat Parpol baru atau yang tidak menjadi peserta Pemilu tahun 2019. 

Sementara narasumber pada kegiatan sosialisasi eksternal PKPU Nomor 3 tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut adalah Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Tamrin, SH dengan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos. 

Pada kesempatan itu, Tamrin fokus menyampaikan materi terkait isi dari PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang oendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol. Sementara Bukhari, fokus menyampaikan materi terkait Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Parpol (SIPOL). 

Pada sosialisasi kali ini, sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan juga proses pengambil sampel keanggotaan Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual, disampaikan oleh Pimpinan Parpol dan juga Bawaslu. Pertanyaan lain juga yang ikut disampaikan adalah terkait syarat minimal keanggotaan Parpol di tingkat Kota Bima. Sosialisasi tersebut diakhiri dengan menghitung simulasi pengambilan sampel keanggotaan Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual.

[akt.03]

Related

Politik 3472661363492123888

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item