Dua Kepala OPD Pemkot Bima Diperiksa KPK Terkait Proyek Rehab Rekon Pasca Banjir Rp166 Miliar

Gedung KPK RI (ilustrasi, google) Aktualita, Kota Bima - Dua pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota Bima dipanggil Komisi Pemberan...

Gedung KPK RI (ilustrasi, google)

Aktualita, Kota Bima - Dua pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota Bima dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Yakni, Kepala BPBD Kota Bima, Hj. Z dan Kepala Dinas PUPR, MA.

Keduanya dipanggil lembaga anti rasuah berkaitan dengan klarifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. Yaitu berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp166 miliar, yang merupakan anggaran rehab rekon pasca banjir bandang tahun 2016 lalu.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Mukhtar Landa, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal itu. Kadis PUPR Kota Bima diperiksa pada tanggal 28 Juli 2022 dan Kalak BPBD pada tanggal 29 Juli 2022.

"KPK meminta dokumen kontrak seluruh paket-paket yang dikerjakan dan itu sudah dibawa semua oleh dua kepala dinas dan badan tersebut," kata Mukhtar di ruangan kerjanya, Senin, 1 Agustus 2022.

Diketahui, dalam anggaran itu terdapat paket-paket proyek. Anggaran Rp.166 miliar tersebut adalah jumlah keseluruhannya yang salahsatunya adalah Sarpras proyek rehab rekon pasca banjir, yang antara lain jalan, jembatan, air bersih, dan lampu penerangan.

Sekda memastikan, seluruh dokumen kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan Sarpras tersebut sudah dibawa ke KPK. 

Sementara ini KPK baru memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR dan Kalak BPBD Kota Bima. Sedangkan panggilan terhadap Sekda dan Walikota Bima, belum ada Surat pemanggilannya.

[akt.01]

Related

Hukrim 3831286750143786226

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item