Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kota Bima, Laporan Banggar Terhadap KUA-PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023

Ketua Banggar DPRD Kota Bima menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada pimpinan rapat paripurna. Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar R...

Ketua Banggar DPRD Kota Bima menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada pimpinan rapat paripurna.

Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III tahun 2022 dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Ssementara (PPAS) APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023. 

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat utama, Jumat, 22Juli 2022, pukul 09.45 hingga 10.30 Wita. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, H Mustamin, diikuti oleh 9 Anggota Banggar DPRD Kota Bima dan dihadiri Sekda Kota Bima Mukhtar Landa bersama sejumlah pejabat Pemkot Bima.

Pimpinan rapat H Mustamin menjelaskan, rumusan KUA-PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran demi terciptanya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Penyusunan KUA-PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023, mengacu pada RKPD dengan tema “membangun ketangguhan untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” yang menitik beratkan pada 5 target utama yaitu, tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelayanan publik, pemulihan ekonomi, pemantapan sistem kesehatan dan penanganan Covid-19, penanganan kumuh dan mitigasi bencana.

Dari beberapa target pencapaian pembangunan tersebut, maka Banggar DPRD Kota Nima bersama tim anggaran eksekutif telah merumuskan arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 melalui pembahasannya sebagai berikut:

1. Kebijakan perencanaan pendapatan daerah: dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah kota bima tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp.788.967.902.242, mengalami peningkatan sebesar Rp.25.546.086.440, atau 3,35 persen dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp. 763.421.815.802, dengan perincian sumber pendapatan sebagai berikut: 

A. Pendapatan asli daerah kota bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp.60.035.728.910, sedangkan tahun 2022 ditargetkan Rp. 68.794.231.310, jumlah pendapatan asli daerah ini diproyeksikan mengalami penurunan sekitar 12,73% dari tahun sebelumnyaatau sebesar Rp. 8.758.502.400. penurunan ini dikarenakan atas dasar asumsi penerimaan retribusi daerah tahun 2023 pada dinas kesehatan diperkirakan mengalami penurunan sekitar 30,40%. Kalau penerimaan dari retribusi daerah ditahun 2022 targetnya Rp. 28.806.875.800, maka pada tahun 2023 diperkirakan hanya Rp. 20.048.373.400, atau berkurang sebesar Rp. 8.758.502.400. sedangkan pada pos pajak daerah dan pendapatan dari hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan serta pos lain-lain pad yang sah targetnya masih tetap samadengan tahun 2022, yaitu untuk pos pajak daerah ditargetkan sebesar Rp. 24.368.139.721, untuk pendapatan dari hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp. 1.650.003.101, serta pada pos lain-lain pad yang sah ditargetkan Rp. 13.969.212.688.

B. Pendapatan transfer daerah kota bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp.728.932.173.332. Jumlah pendapatan transfer ini diproyeksikan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp. 694.627.584.492, peningkatannya Rp. 34.304.588.840, atau 4,94%, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang ditargetkan sebesar Rp. 676.622.975.840, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 34.804.588.840, atau 5,42% dan untuk pendapatan transfer antar daerah pada tahun 2023 diproyeksikan menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 500.000.000, dimana pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp.52.805.197.492 maka di tahun 2023 ditargetkan Rp 52.309.197.492, atau mengalami penurunan 0,95% dari tahun sebelumnya.

C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk tahun 2023 tidak dianggarkan atau nol rupiah.

2. Kebijakan Belanja : Secara umum belanja daerah pemerintah kota bima pada tahun anggaran 2023 berdasarkan RKPD kota bima tahun 2023, direncanakan sebesar Rp. 801.967.902.242, mengalami peningkatan sebesar Rp. 25.540.086.440, atau 3,29% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp. 776.427.815.802. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

Belanja operasi : rencana akan dialokasikan sebesar Rp 616.712.934.044, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.198.021.674, atau 0,36% dari alokasi belanja tahun 2022 Rp. 618.910.955.718.

Belanja modal : dialokasikan sebesarRp. 181.225.139.851, mengalami peningkatan 17,60% atau Rp. 27.118.636.106, dari alokasi tahun sebelumnya Rp. 154.106.503.745,

Belanja tidak terduga : dialokasikan sebesar Rp. 4.029.828.347, mengalami peningkatan 18,16% atau Rp. 619.472.008, dari tahun sebelumnya yang di anggarkan Rp. 3.410.356.339.

3. Kebijakan Rencana Pembiayaan Daerah : Pemkot Bima pada tahun anggaran 2023 memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 15.000.000.000, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000, diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.

Dengan mencermati besaran rencana pendapatan daerah Rp. 788.967.902.242, sedangkan pembebanan belanja daerah Rp. 801.967.902.242, maka terjadi defisit Rp 13.000.000.000. Defisit ini diproyeksikan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan atas Silpa tahun anggaran 2022 yang diestimasi sebesar Rp. 15.000.000.000, setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal senilai Rp. 2.000.000.000, maka pembiayaan netto sebesar Rp. 13.000.000.000. Sehingga dengan demikian kebijakan umum anggaran, perioritas dan plafon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2023 berimbang.

Prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan rangkaian tindaklanjut dari arah kebijakan umum, yang memuat rencana pendapatan dan prioritas belanja daerah yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, sehingga dapat dijabarkan rencana prioritas dan plafon anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana pendapatan sebesar RP. 150.000.000, sedangkan rencana belanja sebesar Rp.199.241.527.329, yang diarahkan untuk belanja operasi Rp. 171.505.825.966 dan belanja modal Rp. 27.735.701.363.

2. Dinas Kesehatan. Rencana pendapatan sebesar Rp. 10.353.089.600, rencana belanja sebesar Rp.125.718.088.394, terdiri dari belanja belanja operasi Rp. 95.113.211.806, dan belanja modal Rp. 30.604.876.588.

3. Dinas pekerjaan umum, dan penataan ruang. Rencana pendapatan sebesar Rp. 1.309.850.000,00 dengan besaran belanja Rp.116.060.629.037, yang terdiri dari belanja operasi Rp. 19.249.664.485, dan belanja modal Rp. 96.810.964.552.

4. Dinas perumahan dan kawasan pemukiman. Rencana belanja sebesar Rp. 11.820.303.381, dengan rencana penetapan belanja operasi Rp. 8.743.343.371, dan belanja modal Rp. 3.076.960.010.

5. Satuan polisi pamong praja. Rencana belanja Rp. 8.166.273.811, yang direncanakan hanya untuk belanja operasi.

6. Badan penanggulangan bencana daerah. Rencana belanja Rp. 5.288.568.984, dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp. 5.257.568.984, dan belanja modal Rp. 31.000.000.

7. Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Rencana belanja Rp. 5.219.173.389, dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp. 4.815.773.389, dan belanja modal Rp. 403.400.000.

8. Dinas sosial. Rencana belanja Rp. 6.102.597.074, dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp. 6.061.047.074, dan belanja modal Rp. 41.550.000.

9. Dinas tenaga kerja. Rencana belanja sebesar Rp. 4.020.257.030, terdiri dari belanja operasi Rp. 3.985.257.030, dan belanja modal Rp. 35.000.000.

10. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Rencana belanja sebesar Rp. 8.071.163.857, terdiri dari belanja operasi Rp.7.948.483.857, dan belanja modal Rp. 122.680.000.

11. Dinas Ketahanan Pangan. Rencana belanja operasi sebesar Rp. 4.213.370.932.

12. Badan Lingkungan Hidup. Rencana pendapatan sebesar Rp. 700.000.000, dengan rencana belanja sebesar Rp.27.896.364.028, yang terdiri belanja operasi Rp. 20.008.864.028, dan belanja modal Rp. 7.887.500.000.

13. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Rencana belanja sebesar Rp. 6.277.749.807, terdiri dari belanja operasi Rp.5.077.749.807 dan belanja modal Rp. 1.200.000.000.

14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Rencana belanja sebesar Rp. 7.965.050.411, terdiri dari belanjaoperasi Rp.6.743.390.411,00 dan belanja modal Rp. 1.221.660.000,.

15. Dinas Perhubungan. Rencana pendapatan sebesar Rp. 1.600.000.000, dengan rencana belanja sebesar Rp.12.735.890.363, terdiri dari belanja operasi Rp. 12.702.890.363, dan belanja modal Rp. 33.000.000.

16. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Rncana pendapatan sebesar Rp. 197.284.000 dengan rencana belanja sebesar Rp.10.285.955.806, yang terdiri dari belanjaoperasi Rp. 9.497.455.806, dan modal Rp.788.500.000.

17. Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan. Rencana pendapatan sebesar Rp. 2.759.824.800 dengan belanja sebesar Rp.9.393.112.560, terbagi dalam belanja operasi Rp. 9.287.532.560,dan belanja modal Rp.105.580.000.

18. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Rencana belanja Rp. 3.867.411.280, dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp. 3.830.351.280, dan belanja modal Rp. 37.060.000.

19. Dinas perpustakaan dan arsip daerah. Rencana belanja Rp. 5.557.775.385, dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp. 5.349.915.385, dan belanja modal Rp. 207.860.000.

20. Dinas kelautan dan perikanan. Rencana pendapatan sebesar Rp. 193.600.00, dengan belanja sebesar Rp.5.135.112.171, yang terbagi dalam belanja operasi Rp. 4.597.415.671, dan belanja modal Rp.537.696.500.

21. Dinas pariwisata. Rencana pendapatan sebesar Rp. 1.527.900.000, dengan rencana belanja sebesar Rp.20.376.287.203, yang terdiri dari belanja operasi Rp. 13.812.790.203, dan belanja modal Rp. 6.563.488.000.

22. Dinas Pertanian. Rencana pendapatan sebesar Rp. 300.000.000, rencana belanja Rp. 12.561.720.266 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 12.447.520.266, dan belanja modal Rp.114.200.000 .

23. Sekretariat Daerah. Rencana pendapatan sebesar Rp. 548.850.000, dengan rencana belanja sebesar Rp.48.114.781.275, terdiri dari belanja operasi Rp. 46.691.906.275, dan belanja modal Rp. 1.422.875.000.

24. Sekretariat DPRD. Rencana belanja Rp. 24.816.099.637, dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp. 24.610.154.137, dan belanja modal Rp. 205.945.500.

25. Badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Rencana belanja sebesar Rp. 8.014.128.979, terbagi dalam belanja operasi Rp.7.777.128.979, dan belanja modal Rp. 237.000.000.

26. Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Rencana pendapatan sebesar Rp. 769.327.503.842, dengan belanja sebesar Rp.20.260.554.743,00 terdiri dari belanja operasi Rp. 15.958.394.396, dan belanja modal Rp. 272.332.000 serta belanja tidak terduga Rp. 4.029.828.347.

27. Badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia. Rencana belanja Rp. 5.598.097.804, dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp. 5.488.297.804, dan belanja modal Rp. 109.800.000.

Pendapat akhir fraksi-fraksi dewan selama proses pembahasan dalam rapat Banggar tentang rancangan KUA-PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 sbb :

1. Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Sudari Gina Andriani, bahwa Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui KUA-PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi dasar Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023, dengan harapan aset-aset yang telah diterima dari pemerintah kabupaten bima dapat dikelola secara baik dan benar sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah kota bima.

2. Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Ketua Fraksi Saudara Syamsuddin Mahmud, :

1. terkait dengan asset-asset yang diserahkan dari pemerintah kabupaten bima ke pemerintah kota bima, untuk indentifikasi dan penelurusannya ikut menjadi ranahnya komisi ii dan tim panitia khusus.

2. fraksi partai amanat nasional berharap agar kua-ppas apbd kota bima tahun anggaran 2023 yang disepakati ini agar dapat dilanjutkan ke tahap paripurna.

3. Pendapat akhir Fraksi Partai Bulan dan Bintang disampikan oleh Ketua Fraksi Saudara Abdul Haris, bahwa partai bulan bintang menerima kua-ppasapbd kota bima tahun anggaran 2023 yang dibahas ini untuk disampaikan dalam rapat paripurna, dan meminta kepada tim angaran pemerintah daerah agar nomenklatur kegiatan sekretariat dewan dengan dprd dapat dilakukan pemisahan.

4. Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Saudara Amiruddin:

1. fraksi partai gerindra menyetujui kua-ppas tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh eksekutif untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna sebagai acuan dalam penyusunan raperda apbd tahun anggaran 2023.

2. terkait penyerahan asset dari pemerintah kabupaten bima ke pemerintah kota bima agar di telusuri dengan jelas supaya aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

5. Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Saudari Asnah Madilau :

1. bahwa secara prinsipil fraksi partai demokrat dapat menerima rancangan kua-ppas apbd kota bima tahun anggaran 2023 dengan catatan sepakat dan menegaskan kembali atas usulan fraksi partai bulan bintang agar nomenklatur kegiatan antara sekretariat dewan dengan dprd dipisahkan.

2. agar dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing opd berbasis kinerja dan bagi organisasi perangkat daerah yang memiliki dana alokasi khusus yang besar perlu didukung oleh dana alokasi khusus secukupnya.

3. terkait dinas perumahan dan pemukiman agar bantuan belanja tak terduga tidak saja dialihkan fisiknya tetapi secara bersamaan dialihkan juga anggarannya.

Selanjutnya pimpinan rapat H Mustamin menyampaikan usul saran sbb :

1. bahwa sesuai dengan harapan pemerintah propinsi ntb pada saat rapat evaluasi Raperda LPJ Kota Bima tahun anggaran 2021 mendorong pada semua organisasi perangkat daerah yang telah ditetapkan target penerimaan pendapatan asli daerah agar objek pendapatan asli daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar diberdayakan secara penuh untuk dapat memungkinkan peningkatan pendapatan daerah sehingga terjadi pencapaian target penerimaan secara maksimal.

2. terima kasih kepada tim badan anggaran dprd dan tim angaran pemerintah daerah yang telah bekerjasama dan dapat menyatukan pendapatanya terkait pembahasan kua- ppas apbd kota bima tahun anggaran 2023 sehingga dapat disepakati bersama untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

3. Pada kesempatan ini kami juga sampaikan pandangan serta tanggapan dari sekretaris daerah selaku ketua dari tim anggaran pemerintah daerah bahwa atas nama pemerintah kota bima dan khususnya tim anggaran pemerintah daerah, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada badan anggaran dprd yang telah menyetujui kua-ppas apbd kota bima tahun anggaran 2023 untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap paripurna dprd kota bima. Sedangkan yang terkait usul saran pimpinan beserta anggota banggar serta pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

[akt.01]

Related

Pemerintahan 376965102790006037

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

item