Mutasi Pejabat di Kota Bima! Kepala Puskesmas & Kepala Sekolah Bisa Kembali ke Jabatan Awal, Tak Ada Istilah “Non Job” untuk Jabatan Fungsional
Kegiatan mutasi, rotasi dan promosi yang digelar Pemkot Bima, Rabu (27/8) lalu. (ist) Tak Ada Istilah “Non Job” untuk Jabatan Fungsional. Ke...
![]() |
Kegiatan mutasi, rotasi dan promosi yang digelar Pemkot Bima, Rabu (27/8) lalu. (ist) |
Tak Ada Istilah “Non Job” untuk Jabatan Fungsional. Kepala Puskesmas & Kepala Sekolah Bisa Kembali ke Jabatan Awal.
Aktualita, Kota Bima - Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Hidayaturrahman, memberikan penjelasan penting terkait status jabatan fungsional bagi ASN, khususnya kepala puskesmas dan kepala sekolah.
Menurutnya, jabatan tersebut bersifat fungsional dan bukan struktural, sehingga pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas atau kepala sekolah dapat dikembalikan ke jabatan awal sewaktu-waktu, tergantung kebijakan kepala daerah.
“Kepala Puskesmas bisa kembali menjadi tenaga kesehatan, kepala sekolah bisa kembali menjadi guru. Jadi, tidak ada istilah ‘non job’,” tegas Hidayaturrahman kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Tak Ada Istilah “Non Job”
Hidayaturrahman menegaskan bahwa jabatan kepala puskesmas dan kepala sekolah merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan, bukan jabatan struktural.
Karena itu, ketika seseorang tidak lagi menjabat sebagai kepala puskesmas atau kepala sekolah, mereka tidak kehilangan pekerjaan. Mereka akan kembali pada posisi awal sesuai keahliannya.
“Perlu dipahami, kepala puskesmas bukan dijadikan staf, melainkan tetap menjalankan fungsi sesuai keahlian fungsional mereka. Jadi, kalau tugas tambahan kepala dilepas, mereka kembali ke profesi awal,” jelasnya.
Kasus Rita Astuti Jadi Contoh
Penjelasan ini juga merujuk pada kebijakan mutasi yang baru-baru ini dilakukan Pemerintah Kota Bima. Salah satunya, Rita Astuti, S.Kep., Ners., M.Kes, yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Mpunda, kini dialihkan menjadi Ahli Madya keperawatan.
Hidayaturrahman menegaskan, mutasi tersebut bukanlah bentuk “non job”, melainkan penyesuaian tugas agar ASN menjalankan pekerjaan sesuai spesialisasi keahliannya.
“Ibu Rita tidak di-nonjob-kan. Justru beliau diberi kepercayaan untuk fokus pada bidang keperawatan sesuai kompetensinya,” ungkapnya.
Jabatan Struktural vs. Fungsional
Dalam kesempatan itu, Hidayaturrahman juga memaparkan perbedaan mendasar antara jabatan struktural dan fungsional:
Jabatan Struktural → Berkaitan dengan manajemen dan kepemimpinan dalam organisasi.
Jabatan Fungsional → Berfokus pada keahlian dan kompetensi khusus seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh.
Pejabat fungsional bisa saja diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau kepala puskesmas, namun saat dilepas, mereka kembali ke jabatan awalnya.
ASN Didorong Berkarir di Jabatan Fungsional
Lebih jauh, Hidayaturrahman mengungkapkan bahwa pemerintah pusat saat ini memberikan ruang besar bagi ASN untuk berkarir di jabatan fungsional. Ada sejumlah keuntungan signifikan, antara lain:
Usia pensiun lebih lama → Bisa mencapai 60 tahun, setara dengan pejabat eselon II.
Kenaikan pangkat lebih cepat → ASN di jabatan fungsional bisa naik pangkat setiap 2 tahun, dibanding jabatan struktural/manajerial yang membutuhkan 4 tahun.
Peluang golongan lebih tinggi → Banyak tenaga kesehatan dan guru kini bisa mencapai golongan IV/B hingga IV/C.
“Pemerintah memberikan ruang yang sangat besar untuk pengembangan karier ASN di jalur fungsional. Peluangnya jauh lebih baik, dan ini harus dimanfaatkan,” pungkas Hidayaturrahman.
Pernyataan Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima ini sekaligus meluruskan persepsi publik soal mutasi kepala sekolah dan kepala puskesmas. Tidak ada istilah “non job” bagi pejabat fungsional, karena mereka tetap menjalankan profesi dan kompetensinya.
Dengan kebijakan ini, ASN di Kota Bima memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara profesional di jalur fungsional sesuai keahlian masing-masing.
[akt/*]