Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jatiwangi Ditangkap Tim Cobra Bravo Satres Narkoba

Tim Cobra Bravo Satres Narkoba saat menggeledah terduga MI. Aktualita, Kota Bima - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungk...

Tim Cobra Bravo Satres Narkoba saat menggeledah terduga MI.

Aktualita, Kota Bima - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu, 16 Juli 2022.

Dua warga yang diduga pengedar dan pemakai sabu, berhasil ditangkap Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat AKP Tamrin bersama Katim Opsnal Cobra Bravo, Aipda Awaludin. Yakni, MI (23 thn), Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota dan IL (27 thn), warga Lingkungan Tolo Dara, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

"Keduanya ditangkap di TKP yang berbeda pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita," ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, melalui Kasi Humas IPTU Jufrin.

TKP pertama tempat terduga pelaku MI ditangkap berlokasi di Lingkungan Pelita, RT 14 RW 04 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. Dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram yang dikemas dalam dua lembar plastik klip. "Setelah ditimbang berat bersihnya 0,07 gram," sebutnya.

Selain itu, diamankan pula 5 plastik klip kosong dan beberapa lembar plastik klip sisa narkotika jenis sabu, kotak kecil tempat menyimpan sabu, potongan sendok dari pipet plastik, 1 Hp Nokia, 1 Hp Vivo warna merah, 1 unit Honda Vario dan uang tunai Rp530 ribu.

Sementara, IL, ditangkap di RT 02 RW 01, Lingkungan Tolodara, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. "Tidak ditemukan barang bukti, tapi diduga kuat terlibat dari hasil pengembangan saudara MI," jelas Jufrin.

Keduanya ditangkap bermula dari informasi yang diperoleh Tim Cobra Bravo Satres Narkoba, di sebuah toko yang terletak di Lingkungan Pelita Kelurahan Jatiwangi dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah didalami Tim Cobra Bravo, informasi tersebut benar adanya.

Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Cobra Bravo berhasil mengamankan MI, terduga pemilik sabu yang saat itu sedang duduk di depan Ruko wilayah setempat. 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat, tim menemukan 2 poket sabu. "Saat itu barang bukti sabu sempat dibuang di teras Ruko oleh MI," tandas Jufrin.

Dari hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IL. Saat itupun tim langsung mencari IL. "Tim Cobra Bravo mendapatkan IL saat tidur di rumahnya yang masih terpengaruh alkohol," ungkapnya.

Saat diperiksa, kata Jufrin, tim tidak menemukan barang bukti sabu. Tim hanya menyita 1 unit Hp Nokia untuk kepentingan penyelidikan. "Keduanya lalu diamankan Tim Cobra Bravo ke Mako Polres Bima Kota," pungkas Jufrin.

[akt.02]

Related

Hukrim 8500907527922593828

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item